Kronologi Pembunuhan Brigadir J Dari Kejadian Penembakan Sampai Ferdy Sambo Dihukum Mati

JABAR EKSPRES – Berikut ini adalah rentetan kronologi pembunuhan Brigadir J dari insiden penembakan hingga Ferdy Sambo dijatuhi mati.

Ferdy Sambo didakwa dan dijatuhi hukuman mati atas pembunuhan Brigjen Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam sidang yang digelar Senin (13/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang vonis Sambo berlangsung lebih dari lima jam lamanya dan menjadi sorotan publik.

Kisah di balik peristiwa diseretnya Sambo dan dijatuhi hukuman mati berlanjut hingga tujuh bulan setelah Brigadir J. ditembak mati pada Juli 2022. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Kadiv Propam Polri itu pada persidangan hari ini, Senin.

Hukuman itu lebih berat dari tuntutan jaksa penjara seumur hidup. ” Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana hukuman mati,” kata Ketua Mahkamah Agung Wahyu Iman Santoso, Senin.

BACA JUGA: Kapan Ferdy Sambo Dieksekusi? Berikut 7 Hal Yang Memberatkan Ferdy Sambo Divonis Mati

Setelah akhirnya putusan itu dibuat mari kita lihat kronologi pembunuhan Brigadir J dari mulasi insiden penembakan hingga Ferdy Sambo divonis mati yang dikutip dari @Ussfeeds

  1. 8 Juli 2022: Brigadir J dinyatakan tewas dalam insisden tembak menembak.
  2. 12 Juli 2022: Kapolri membentuk tim khusus (timsus) untuk menuntaskan kasus ini. Muncul dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo
  3. 18 Juli 2022: Ferdy Sambo dinonaktifkan jabatannya sebagai kepala divisi profesi dan pengaman polri.
  4. 26 Juli 2022: Bharada E diperiksa komnas HAM
  5. 27 Juli 2022 Keluarga meminta autopsi ulang jenazah Brigadir J oleh tim dokter forensik yang terdiri dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI). Rumah sakit Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, dan Pusdokkes Polri.
  6. 3 Agustus 2022: Bharada E ditetapkan jadi tersangka, dijerat pasal 338, pasal 55 dan pasal 56 KUHP. Polisi mengatakan tembakan Bharada E terhadap Brigadir J bukan bentuk membela diri.
  7. 9 Agustus 2022: Selain Bharada E. Timsus menetapkan tersangka lainnya: Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, Putri Candrawathi.
  8. 17 Oktober 2022: Sidang perdana Ferdy Sambo dan empat terdakwa lainnya secara terbuka
  9. 11 Januari 2023: Sidang tuntutan Bharada E dibacakan Jaksa di Ruang Utama Prof, H. Oemar Seno Adji, SH

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan