13 Februari 2023 akhirnya kasus pembunuhan Brigadir J berakhir dengan Ferdy Sambo Divonis Mati.
Keputusan tersebut dijelaskan oleh ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso. Dia melihat pelanggaran Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Ferdy Sambo terbukti terlibat dalam upaya sabotase penyidikan kematian Brigadir J. Ia kedapatan melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
Menurut Pasal 233(2) KUHAP, Ferdy Sambo dan pengacaranya diberi waktu tujuh hari untuk mengajukan banding.
Baca Juga:Kapan Ferdy Sambo Dieksekusi? Berikut 7 Hal Yang Memberatkan Ferdy Sambo Divonis MatiPinjol Legal OJK 2023 Mantap Banget Limit Rp10.000.000 Cepat Cair!
kini kasus pembunuhan brigadir J berada di babak baru dimana Ferdy Sambo bisa saja mengajukan kasasi atau banding.
