Gaji Kuat Ma’ruf, Sopir Ferdy Sambo Ini Lebih Tajir dari PNS

JAKARTA – Sosok Kuat Ma’ruf tengah menjadi sorotan usai dirinya ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Yoshua di rumah dinas Ferdy Sambo. Baru-baru Ini, terkuak besaran gaji fantastis yang dikantongi Kuat Ma’ruf setiap bulannya

Kencangnya isu perselingkuhan yang dituduhkan kepada Kuat Ma’ruf dengan Istri Ferdy Sambo, yaitu Putri Candrawathi terus berhembus ke permukaan publik.

Dugaan hubungan terlarang antara Kuat Maruf dan Putri Candrawathi yang baru-baru ini mencuat pasca rekonstruksi dilakukan, sekaan menutup kasus dugaan kedekatan Ferdy Sambo dengan AKBP Rita Yuliana.

Lantas siapa sebenarnya Kuat Ma’ruf yang disebut-sebut memiliki power di dalam lingkaran keluarga Ferdy Sambo?

BACA JUGA : Putri Candrawathi Mengaku Selingkuh dengan Kuat Ma’ruf Sejak 2015, Ini Faktanya

Kuat Ma’ruf dikatakan sudah lama bekerja sebagai sopir keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Bersamaan dengan itu, terkuak pula besaran gaji fantastis yang dikantongi Kuat Ma’ruf setiap bulannya.

Mengutip dari berbagai sumber, menjadi sopir keluarga Jenderal, Kuat Ma’ruf memiliki gaji yang tak bisa dianggap remeh.

Kuat Ma’ruf bisa mengantongi gaji Rp7 juta-Rp10 juta dalam satu bulannya.

Bukan hanya menjadi sopir, Kuat Ma’ruf rupanya menjadi sosok yang dipercaya oleh Ferdy Sambo.

Kuat ternyata juga memiliki pengaruh yang cukup kuat dibandingkan dengan para ajudan Ferdy Sambo.

Spekulasi yang beredar, Kuat Ma’ru menjadi penghasut Ferdy Sambo dan memberikan pernyataan kalau Brigadir J memiliki hubungan tersembunyi dengan Putri Candrawathi.

Hal itu disebut menjadi awal mula kejadian yang menyebabkan Brigadir J tewas terbunuh.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, kepolisian hingga kini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan