Caleg Kota Bandung Harus Tahu, Nomer Dapil Sudah Berubah!

BANDUNG – Daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi pemilihan umum (pemilu) 2024 telah ditetapkan. Selain merubah jumlah dapil, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga merubah penomoran dapil untuk Kota Bandung pada Pemilu 2024 nanti.

BACA JUGA: Ganjar dan Anies Diprediksi Masuk Putaran Kedua Jika Pilpres pada Pemilu 2024 Diikuti 4 Pasangan

Ketua KPU Bandung Suharti menguraikan, perubahan nomor dapil khususnya pada dapil nomor satu. KPU RI mengamanatkan dapil pertama adalah dapil dengan wilayah pusat pemerintahan di kota atau kabupaten.

“Bandung kan pusatnya di wilayah Sumur Bandung. Jadi otomatis berubah sebagai dapil satu,” terangnya.

Detailnya untuk dapil satu pileg 2024 adalah wilayah Coblong, Cidadap, Bandung Wetan, Cibeunying Kidul, Cibeunying Kaler, dan Sumur Bandung.

‘’Pada pemilu sebelumnya, Sumur Bandung ada di dapil nomor dua,’’ ujar Suharti kepada Jabarekspres.com, Jumat, (10/2).

BACA JUGA: NIK Dicatut untuk Dukungan Calon DPD Bisa Kena Pidana, KPU Harus Telusuri!

Pada pileg 2019, dapil nomor satu adalah wilayah Andir, Cicendo, Sukajadi, dan Sukasari. Empat wilayah tersebut di pileg 2024 nanti berubah menjadi dapil nomor tujuh.

Suharti menambahkan, penyusunan dapil untuk pileg 2024 nanti sudah memperhatikan berbagai aspek pertimbangan.

Awalnya, KPU Kota Bandung merumuskan tiga rancangan pembagian dapil untuk pileg 2024. Rancangan pertama mempertahankan rancangan dapil pada pileg 2019. Jumlahnya enam dapil dengan alokasi kursi 7 – 11.

BACA JUGA: Pertumbuhan Ekonomi Meningkat, Pemprov Jabar Jangan Jumawa!

“Rancangan ini memiliki disparitas yang cukup tinggi dari alokasi kursi,” jelasnya.

Untuk rancangan kedua, KPU Kota Bandung membagi ke dalam tujuh dapil. Konsepnya tidak terlalu menampilkan disparitas alokasi kursi yang tidak terlalu tinggi. Karena alokasinya antara 6 sampai 8. Rancangan ini juga yang akhirnya diambil oleh KPU RI.

BACA JUGA: Cerita Tahu Cibuntu yang Masih Terhimpit di Lorong Gang

Sementara untuk rancangan ketiga adalah berupaya menyusun alokasi kursi tiap dapil lebih setara dengan angka tujuh dan satu dapil delapan kursi. (mg4/yan).

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan