JABAR EKSPRES – Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Bandung melalui satuan Reserse (Satres) Narkoba, berhasil mengungkap sebanyak 46 kasus peredaran narkoba dan minuman keras (miras) selama bulan Mei 2025.
Dalam pengungkapan ini, menurut Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, sekitar 63 tersangka beserta barang bukti berhasil diamankan oleh jajaran Satres Narkoba.
Adapun TKP dalam pengungkapan kasus ini, yakni terbagi di beberapa wilayah di kota Bandung seperti Kecamatan Kiaracondong, Batununggal, Cibeunying Kidul, Regol, Ujungberung, hingga Sukasari dan Rancasari.
Baca Juga:Pemkot Bandung Terus Dorong Relokasi Sukarela Warga Bantaran Sungai Ditengah Ancaman BencanaLongsor Hancurkan Kantor Desa Nagreg Kendan, Kades Sewa Bangunan untuk Layanan Publik
“Modus operandinya mereka rata-rata, menjual dan mengedarkan melalui online maupun perorangan. Adapun tempat-tempat nya itu yakni, pinggir jalan 17 kasus, rumah kontrakan 17 kasus, kost-kostan 6 kasus, warung 5 kasus, dan 1 di pengadilan ditemukan pada saat sidang,” ucap Budi.
Dengan adanya pengungkapan ini, Budi menuturkan para tersangka ini terancam dijerat dengan pasal berlapis mulai dari undang-undang narkotika hingga tentang kesehatan dan minuman keras.