Korban Kekerasan Anak Dapat Perlindungan DP3A

“Nanti di sana kita akan lihat sejauh mana (dampaknya) barangkali berat tidaknya atau secara fisikis dia terganggu. Dari sisi traumanya atau juga sesuatu yang negatif karena mungkin kami khawatir kekerasan itu dianggap sudah biasa. Jadi kami harus mengedukasi si anak itu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono membenarkan, adanya dugaan penyiksaan yang dilakukan oleh AD (37) kepada kedua anaknya AH (10) dam AMN (12).

Dari peristiwa kekerasan anak tersebut, Aldi mengungkapkan, satu korban langsung meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka-luka hingga harus mendapat perawatan medis secara intensif.

“Hasil pemeriksaan sementara, pelaku menganiaya korban dengan pukulan dan tendangan sekitar 15 kali, sedangkan kakaknya juga dipukul dan ditendang sekitar 7 kali,” ucapnya, Selasa (7/2).

Sementara berdasarkan hasil pemeriksaannya, pelaku tega menganiaya anaknya dikarenakan kesal akibat  mengambil uang sebesar Rp 450.000. (san)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan