JABAR EKSPRES – Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Eva Stevany Rataba, menjadi sorotan setelah namanya diketahui tercantum dalam kelompok desil 4 pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena Eva tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp3,5 miliar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Di sisi lain, ia tercatat dalam kelompok desil yang berkaitan dengan masyarakat dengan tingkat kesejahteraan relatif rendah.
Baca Juga:5 Jurnalis Hilang Saat Liputan Gunung Anak Krakatau, Sejumlah Armada Dikerahkan untuk PencarianPenjelasan Komdigi Soal Sisa Kuota Internet Tak Boleh Dihapus Meski Masa Berlaku Paket Berakhir
Namun, status masuk desil 4 tidak otomatis berarti seseorang merupakan penerima bantuan sosial (bansos).
Kepala Dinas Sosial Toraja Utara, Elias Masi Para’pak, menegaskan Eva tidak pernah terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) maupun bantuan sosial lainnya.
Apa itu desil?
Desil merupakan pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan dalam DTSEN.
Pengelompokan tersebut terbagi ke dalam 10 kelompok, dengan desil 1 berada pada kelompok kesejahteraan relatif paling rendah dan desil 10 pada kelompok kesejahteraan relatif paling tinggi.
Kelompok desil digunakan pemerintah sebagai salah satu basis dalam menentukan sasaran berbagai program perlindungan sosial.
Dalam kasus Eva, persoalan muncul setelah namanya tercatat dalam desil 4 di wilayah Toraja Utara.
Harta Kekayaan Eva Mencapai Rp3,5 Miliar
Berdasarkan LHKPN yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 6 Maret 2026, Eva Stevany Rataba tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp3.501.388.564.
Baca Juga:Awas Datamu Disalahgunakan, Begini Cara Cek NIK Terikat Pinjol atau TidakUtang Pinjol Warga RI Tembus Rp105 Triliun, Risiko Kredit Macet Ikut Naik
Harta tersebut terdiri atas tanah dan bangunan, kendaraan roda dua dan roda empat, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.
Nilai kekayaan tersebut tercatat mengalami penurunan Rp11.175.084.520 dibandingkan laporan sebelumnya yang disampaikan pada 8 Maret 2025.
Munculnya nama Eva dalam desil 4 kemudian menjadi pertanyaan tersendiri.
Terlebih, desil tersebut kerap dikaitkan dengan kelompok masyarakat yang menjadi sasaran program perlindungan sosial.
Eva Bantah Pernah Menerima PKH
Eva dengan tegas membantah pernah mendaftar ataupun menerima bantuan PKH dari pemerintah.
Ia bahkan mengaku baru mengetahui namanya tercantum dalam data tersebut dan kemudian mendatangi langsung Dinas Sosial Toraja Utara untuk meminta penjelasan.
“Perlu saya tegaskan bahwa saya tidak pernah mendaftar dan tidak pernah menerima bantuan PKH,” tegas Eva dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (8/9).
