5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Demikian informasi mengenai Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48 dan Persyaratannya.
5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Demikian informasi mengenai Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48 dan Persyaratannya.