Bank Bagong Resmi Dilikuidasi, Nasabah Dihimbau Tetap Tenang

Jabarekspres PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bagong Inti Marga atau dikenal dengan Bank Bagong resmi dicabut izin operasinalnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bank yang berlokasi di Jalan Raya Purwoharjo No.99, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur itu, resmi tidak lagi beroperasi setelah melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-17/D.03/2023 tanggal 2 Februari 2023.

Untuk diketahui, Bank Bagong sendiri terus mengalami penurunan likuiditas untuk menjadi bank konvensional. Sehingga statusnya langsung diturunkan oleh OJK menjadi BPR dalam pengawasan khusus (BDPK).

Melalui keterangan tertulisnya, OJK sengaja menurunkan status Bank Bagong dengan prinsip kehati-hatian dan bertujuan untuk melakukan upaya penyehatan.

Akan tetapi sampai batas waktu yang ditentukan, Bank Bagong tidak kunjung memenuhi likuiditas modal yang disyaratkan oleh BPK.

Pemegang saham juga sudah menyatakan tidak sanggup lagi memberikan modal untuk penyehatan Bank Bagong.

Atas dasar itu, OJK mempertimbangkan kondisi keuangan Bank Bagong yang membahayakan kelangsungan usaha.

Selain itu adanya pernyataan ketidaksanggupan dari pemegang saham dalam menyehatkan perusahaan.

‘’Bank Bagong pun ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR) sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK),’’ ujar OJK dalam keetrangannya.

Selanin itu, sesuai Pasal 38 POJK di atas, OJK mencabut izin usaha Bank Bagong. Sehingga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan.

LPSE juga akan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

OJK mengimbau nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga agar tetap tenang Sebab dana dijamin LPS sesuai ketentuan.

Selain itu, melalui keterangan LPS,  akan melakukan persiapan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi pada 2 Februari 2023.

LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat tanggal 22 Juni 2023.

Sekretaris LPS Dimas Yuliharto mengimbau agar nasabah Bank Bagong tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan