Jabarekspres.com – DPRD Kota Bogor menyatakan dukungannya terhadap keberlangsungan pertanian di Kota Bogor.
Hal itu disampaikan saat menggelar audiensi bersama Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kota Bogor, Minggu, 5 Februari 2023.
Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto mengatakan, meski Bogor bukan wilayah agraris, namun para petani berharap agar pemerintah tetap memperhatikan sektor pertanian dan kesejahteraan petani.
Baca Juga:60 Daftar Pinjol Legal OJK 2023IPSI Jabar Gelar Selekda BK PON XXI 2024 Aceh-Sumut
”Keterbatasan lahan pertanian sangat penting untuk dipertahankan. Terutama di wilayah Kecamatan Bogor Timur, Bogor Selatan dan Bogor Barat,” katanya.
Menurutnya, keberadaan lahan pertanian, kelompok tani, serta organisasi yang menghimpun petani seperti KTNA perlu didukung oleh semua pihak.
”Meski lahan sedikit, bisa tetap memanfaatkan lahan yang terbatas dengan sistem urban farming,” ujarnya, kepada Jabareksres.com.
Politisi PKS itu mengaku, dukungan terhadap sektor pertanian sudah ditunjukkan oleh pihak DPRD dengan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Perda tentang Sistem Pertanian Organik.
Tidak hanya itu, lanjutnya, pihaknya pun ikut mendorong, agar semua pihak terlibat dalam membangkitkan semangat para petani.
”Kita dorong bersama dengan cara membeli produk-produk pertanian dari hasil kelompok tani yang ada di Bogor,” terangnya.
Dia mengungkapkan, sejauh ini produk-produk hasil pertanian lokal terbilang bagus. Sehingga, dapat bersaing dengan sejumlah produk yang sudah ada di pasaran.
Baca Juga:Ini yang Anda Cari!! Aplikasi Pinjol Legal Tanpa BI Cheking, Bunga Rendah Syarat MudahKabupaten Bandung Targetkan 2023 Bebas Desa Blank Spot
”Alhamdulillah saya usahakan selalu membeli hasil pertanian dari para petani lokal. Banyak sayuran atau produk lain yang berkualitas,” tandasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor Jenal Mutaqin menambahkan, terkait ketersediaan lahan pertanian, pihaknya sudah memastikan melalui pengesahan Perda Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Dia menjelaskan, semangat dibentuknya perda tersebut adalah untuk memastikan dan menjaga lahan pertanian. Disamping meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani di Kota Bogor.
”Ayah saya juga seorang petani. Jadi saya mengerti apa yang dibutuhkan oleh para kelompok tani di Kota Bogor,” sebutnya.
Maka dari itu, pihaknya pun berusaha semaksimal mungkin menghadirkan payung hukum yang sesuai dengan kebutuhan para petani dan kelompok tani.
