Ini Kriteria Pendaftar Kartu Prakerja 2023 yang Lolos Seleksi

JABAR EKSPRES – Hore! Dalam waktu dekat ini pemerintah akan membuka kembali pendaftaran Kartu Prakerja 2023 untuk pembukaan gelombang 48.

Hanya pendaftar dengan kriteria berikut ini akan lolos seleksi Kartu Prakerja 2023 dan mendapatkan bantuan insentif Rp4,2 juta.

Ada beberapa kriteria yang harus kamu penuhi agar lolos seleksi program Kartu Prakerja 2023 yang bakal dibuka sebentar lagi.

Kriteria ini yang akan menentukan kelolosan seleksi ketika mendaftar program resmi jika sudah dibuka.

Baca Juga: Klaim Link DANA Kaget Gratis Akhir Bulan Rp100 Ribu untuk 100 Orang

Pemerintah akan membuka pendaftaran Kartu Prakerja untuk pembukaan gelombang 48.

Berbeda dari tahun sebelumnya, program Kartu Prakerja tahun ini akan menerapkan skema normal yang bisa diikuti oleh pendaftar yang memenuhi kriteria.

Peserta yang lolos seleksi dan mengikuti pelatihan hingga tuntas nantinya akan mendapatkan insentif senilai Rp4,2 juta.

Selain mendapat pelatihan secara gratis, kamu juga akan mendapatkan pengalaman baru dan pengetahuan yang lebih luas.

Karena, terdapat ribuan pelatihan yang bisa kamu ikuti dengan menggunakan insentif saldo pelatihan.

Baca Juga: Cara Klaim Link Saldo DANA Kaget Gratis Hari Ini, Buruan Klik Dapat Rp300 Ribu

Berikut ini kriteria yang harus kamu penuhi agar lolos seleksi dan mendapatkan insentif Rp4,2 juta.

Kriteria Pendaftar Kartu Prakerja

-Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 18 tahun hingga 64 tahun.

-Tidak sedang mengikuti pendidkan formal seperti sekolah atau kuliah.

-Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang bisa daftar Kartu Prakerja 2023.

-Pekerja, pencari kerja, dan pelaku UMKM yang berniat untuk meningkatkan skill.

-Bukan penerima program Kartu Prakerja tahun 2020, 2021 dan 2022.

Baca Juga: Klaim Link DANA Kaget Gratis Rp200.000 Mudah Banget Caranya Loh!

Sementara ada beberapa kriteria yang tidak akan lolos seleksi dan tidak bisa mengikuti seleksi pendaftaran Kartu Prakerja, antara lain:

-Pejabat negara, pemimpin dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI atau Polri.

-Kepala desa dan perangkat desa, serta direksi/komisaris/dewan pengawan pada BUMN dan BUMN.

Bagi kamu yang sudah memenuhi kriteria tersebut, silakan langsung daftar Kartu Prakerja untuk daftar gelombang 48.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan