Pengamat Sebut Penambahan Masa Jabatan Kades Tak Terlalu Krusial

Editor:

BANDUNG BARAT – Upaya penambahan masa jabatan kepala desa (kades) dinilai tidak terlalu krusial. Masalahnya, dengan aturan yang ada pada saat ini, memungkinkan kades bisa memimpin 18 tahun dalam tugas masa periode jabatannya.

Pengamat pemerintahan dan politik, Dijamu Kertabudi mengatakan, UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa di pasal 39 telah menunjukkan sesuatu yang cukup ideal bagi kepala desa. Dikatakan, kades memegang jabatan selama 6 tahun dan bisa mencalonkan diri sebanyak tiga kali berturut-turut.

“Saya menilai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 sudah cukup ideal. Sebab di dalamnya ada tips bagi kades dapat menjabat sampai tiga periode,” kata Djamu, Jumat (27/1).

Tentang alasan mengatasi polarisasi politik saat Pilkades yang bisa terbawa sampai masa tenang seusai pilkades, hal itu tidak bisa dijadikan alasan. Salah satu solusi yang bisa dilakukan adalah melalui proses pendidikan politik di mayarakat. Sehinggga mereka bisa menerima kekalahan dan kemenangan dengan legowo.

Tidak hanya itu, kata Djamu, pihak Kades yang tampil sebagai pemenang harus proaktif merangkul semua masyarakatnya. Serta dapat memberikan kontribusi dalam menciptakan pemerintahan yang transparan, partisipatif dan akuntabel. Sehingga bisa diterima oleh masyarakat sebagai pemimpin wilayah yang tidak hanya berpihak kepada massa pendukungnya saja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *