Banyak yang Hamil Duluan, 143 Remaja di Kota Bandung Ajukan Dispensasi Menikah

JabarekspresPengadilan Agama (PA) Kota Bandung menyebutkan, ada sebanyak 143 remaja diusia sekolah mengajukan permohonan dispensasi untuk menikah. Penyebabnya sebagian besar mereka hamil di luar nikah.

Ketua PA Bandung Asep M. Ali Nurdin mengungkapkan, mereka mengajukan dispensasi menikah karena dalam kondisi hamil di luar nikah.

“Jadi mayoritas penyebabnya itu kalau dalam persentase di atas 90 persen karena memang sudah hamil duluan,” ucapnya di Bandung, Rabu (18/1).

Meski begitu, angka tersebut terbilang lebih rendah ketimbang dua tahun sebelumnya.

PA Bandung mencatat permohonan dispensasi menikah di tahun 2021 mencapai 193 kasus dan tahun 2020 mencapai 219 kasus.

Asep mengatakan, para remaja yang mengjukan dispensasi menikah itu berada di rentan usia 17 sampai 18 tahun.

“Kebanyakan ya, sangat sedikit yang di bawah 16 dan rata-rata putus SD atau SMP,” ucapnya.

Peningkatan dispensasi untuk menikah disebabkan adanya perubahan UU Nomor 1 tahun 1974 dengan UU Nomor 16 tahun 2019.

Sehingga, sejak terbitnya UU Tahun 2019 permohonan dispensasi menikah di pengadilan agama di seluruh Indonesia meningkat.

‘’Kan tadinya usia yang tadinya 16 tahun sudah bisa menikah, dengan UU nomor 16 tahun 2019 harus 19 tahun,” jelasnya.

“Dan rata-rata memang putus sekolah. Saya bisa katakan di atas 95 persen lah bahwa yang mengajukan dispensasi itu sudah putus sekolah,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Dedi Supendi.mengaku prihatin dengan kondisi ini. Seharusnya usia pelajar harus melaksanakan wajib belajar dan bersekolah.

‘’Jadi berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung, ada 143 masyarakat di usia pelajar telah mengajukan dispensasi menikah,’’ kata Dedi.

Untuk itu, agar masalah ini tidak menjadi polemik, Disdik Jawa Barat akan berkolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB).

Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) aga masalah ini tidak berlarut-larut dan dapat segera diselesaikan.

Dedi mengatakan, dinas pendidikan sebetulnya terus berupaya dengan memberikan kemudahan agar seluruh anak di Jawa Barat bisa bersekolah.

“Jadi upaya dari kita nanti bagaimana anak didik di usia sekolah bisa melanjutkan pendidikan,’’ kata Dedi ketika dikonfirmasi, Rabu (18/2).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan