Berapa Biaya UTBK 2023? Simak di Sini Lengkap Jadwal, Persyaratan dan Ketentuannya

JABAR EKSPRES – Informasi seputar biaya UTBK 2023 lengkap dengan persyaratan dan ketentuan umum dapat di simak di sini.

Syarat utama untuk mengikuti Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) pada PTN Akademik, PTN Vokasi, dan Perguruan Tinggi Keagamaan Agama Islam Negeri (PTKIN)  yaitu dengan mengikuti UTBK atau Ujian Tulis Berbasis Komputer.

Bagi Anda yang merupakan lulusan tahun 2021, 2022, dan 2023 dari pendidikan menengah (SMA/MA/SMK dan sederajat), serta lulusan Paket C tahun 2021, 2022, dan 2023 dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2023) masih bisa mengikuti tes UTBK SNBT ini.

Adapun bersaran biaya UTBK yang dapat Anda ketahui adalah berikut ini.

Mengutip dari laman resmi Snpmb.bppp.kemdikbud.go.id besaran biaya UTBK yaitu sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

Catatan penting bahwa pembayaran UTBK yang sudah dilakukan tidak bisa ditarik kembali dengan alasan apa pun.

Lalu kapan UTBK 2023 dilaksanakan dan bagaimana ketentuan umum serta persyaratan peserta yang perlu dipahami? Simak penjelasan di bawah ini.

Jadwal UTBK-SNBT

  1. Pembuatan Akun SNPMB : 16 Februari – 03 Maret 2023
  2. Sosialisasi UTBK-SNBT : 01 Desember 2022 – 14 April 2023
  3. Pendaftaran UTBK-SNBT : 23 Maret – 14 April 2023
  4. Pelaksanaan UTBK Gelombang I : 08 – 14 Mei 2023
  5. Pelaksanaan UTBK Gelombang II : 22 – 28 Mei 2023
  6. Pengumuman Hasil SNBT: 20 Juni 2023
  7. Masa Unduh Sertifikat UTBK : 26 Juni – 31 Juli 2023

Catatan: Seluruh kegiatan pada hari yang sudah ditentukan diakhiri pada pukul 15.00 WIB

BACA JUGA: Jadwal Resmi SNMPTN atau SNBP 2023 Kemdikbud RI Lengkap Syarat Peserta

Ketentuan Umum

  • Peserta SNBT hanya diperbolehkan mengikuti UTBK sebanyak satu kali
  • Hasil UTBK hanya untuk mendaftar pendaftaran SNBT 2023.
  • SNBT 2023 dilakukan berdasarkan hasil UTBK dan dapat ditambah dengan kriteria lain sesuai dengan ketentuan PTN Akademik, PTN Vokasi, atau PTKIN yang bersangkutan

Persyaratan Peserta

  1. Memiliki Akun SNPMB.
  2. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  3. Siswa SMA/MA/SMK/sederajat calon lulusan tahun 2023 harus memiliki Surat Keterangan Siswa SMA/MA/SMK Kelas 12 atau peserta didik Paket C tahun 2023 dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2023).
    Catatan:
    Surat Keterangan Siswa Kelas 12 disertai dengan:
    • foto terbaru (berwarna)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan