Cara Cairkan BLT BBM Tahap 2 di Kantor Pos, Ini Alurnya

JABAR EKSPRES – Simak cara dan alur cairkan Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM) Tahap 2 di kantor pos.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) masih menyalurkan BLT BBM tahap 2 bersama PT Pos Indonesia.

Target penyaluran BLT BBM tahap 2 akan menyasar kepada 20,65 juta penerima dengan bantuan senilai Rp300.000 untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) yang masih naik harga.

Pencairan BLT BBM tahap 2 dicairkan mulai dari bulan November hingga Desember 2022. Sementara, per tanggal 30 November pihaknya telah menyalurkan mencapai 79,37 persen dari target.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 48 Sudah Dibuka? Buruan Daftar di Link Ini

Bagi Anda yang belum mencairkan BLT BBM tahap 2 dengan bantuan senilai Rp300.000, segera kunjungi kantor pos terdekat.

Sebelum mencairkan BLT BBM tahap 2, alangkah baiknya Anda mengecek status penerima secara online di situs cekbansos.kemensos.go.id berikut ini.

  • Akses link cekbansos.kemensos.go.id di HP atau komputer.
  • Isi data diri dengan lengkap.
  • Klik “Cari Data”.
  • Jika nama Anda muncul, artinya Anda terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos dan berhak menerima BLT BBM tahap 2.

Setelah Anda dinyatakan sebagai penerima BLT BBM tahap 2 bulan Desember, silakan Anda langsung kunjungi kantor pos terdekat.

Baca Juga: Login bsu.kemnaker.go.id untuk Cairkan BSU Kemnaker Rp600.000 Akhir Tahun

Berikut alur pencairan BLT BBM tahap 2 di kantor pos.

  1. Siapkan syarat dokumen untuk mencairkan BLT BBM tahap 2 seperti KTP dan Kartu Keluarga.
  2. Silakan kunjungi kantor pos terdekat sesuai jadwal pencairan yang tertera di situs web.
  3. Ambil nomor antrean untuk mencairkan BLT BBM.
  4. Serahkan berkas persyaratan dokumen ke petugas di kantor pos.
  5. Pihak lembaga penyalur akan memberikan uang BLT BBM tahap 2 senilai Rp300.000.

Penyaluran BLT BBM tahap 2 akan diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos 2022.*

Baca Juga: Penerima Bansos Bisa Ikut Kartu Prakerja Gelombang 48, Simak Ini Caranya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan