e-Pbk, Cara Kekinian Ajukan Pemindahbukuan

 

Itulah serangkaian proses pemindahbukuan yang saat ini dapat dilakukan dengan praktis melalui aplikasi e-Pbk. Peluncuran e-Pbk diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat Wajib Pajak, menjamin keamanan data, efisiensi waktu dan tenaga, meminimalkan kesalahan, memberikan kenyamanan, serta dapat mengurangi penggunaan kertas.

 

Pada akhirnya, segala terobosan yang telah dikembangkan DJP dengan memanfaatkan teknologi informasi akan meningkatkan kepuasan masyarakat sehingga kepatuhan sukarela Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan kewajibannya dapat terwujud.

Oleh: Adityana Piramita Putri

(Penyuluh Pajak Ahli Muda, KPP Pratama Soreang)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan