e-Pbk, Cara Kekinian Ajukan Pemindahbukuan

JABAREKSPRES – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berinovasi guna memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak (WP) dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan. Sebelumnya DJP merilis beberapa aplikasi perpajakan seperti e-Registration, e-Billing, e-Filing, dan e-Bupot.

 

Sebagaimana tak ada gading yang tak retak, demikian pula sebagai manusia tak akan pernah luput dari kesalahan. Termasuk di dalamnya adalah kesalahan pembayaran pajak. Tentunya banyak faktor yang menyebabkan salahnya pembayaran pajak tersebut, seperti kesalahan penghitungan pajak, kode jenis dan kode setoran pajak, dan/atau kesalahan masa dan tahun pajak.

 

Namun demikian, WP tak perlu khawatir. Hak-hak WP dalam menjalankan kewajiban perpajakan tidak hilang akibat kesalahan pembayaran pajak tersebut. Hal ini karena baru-baru ini telah hadir aplikasi terbaru dari DJP, yakni aplikasi pengajuan pemindahbukuan pembayaran pajak secara elektronik atau e-Pbk. Aplikasi yang diluncurkan secara nasional pada 13 Desember 2022 itu digunakan untuk memperbaiki kekeliruan pada saat menyetorkan pajak dan mempermudah proses pemindahbukuan (Pbk).

 

Pengertian Pemindahbukuan

 

Mengacu pada Pasal 1 ayat 28 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 242/PMK.03/2014 s.t.d.t.d PMK 18/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak, pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai.

 

Pemindahbukuan biasanya dilakukan ketika wajib pajak melakukan kesalahan dalam memasukan data, nominal, atau informasi lainnya. Sebagaimana telah penulis sebutkan di atas, beberapa contoh kekeliruan yang terjadi adalah pengisian nama wajib pajak, kode jenis setoran, masa pajak, tahun pajak, atau jumlah pembayaran. Oleh karena itu, wajib pajak perlu segera mengajukan permohonan pemindahbukuan agar kesalahan tersebut bisa diperbaiki oleh DJP.

 

Berdasarkan Surat Keputusan Diurektur Jenderal Pajak nomor KEP-160/PJ/2022 tentang standar pelayanan di Lingkungan DJP, jangka waktu penyelesaian pemindahbukuan paling lama 21 hari setelah dokumen diterima secara lengkap.

 

Wajib pajak harus mendatangi Kantor Pelayananan Pajak (KPP) tempat pembayaran pajak diadministrasikan atau mengirimkan dokumen via Pos untuk melakukan proses pemindahbukuan. Meski pelayanan DJP tidak dipungut biaya (gratis) sesuai ketentuan di atas, proses pemindahbukuan manual tersebut masih dikeluhkan WP. Pasalnya WP tetap harus mengeluarkan biaya transportasi atau biaya pengiriman dan harus mengantre di kantor pajak. Belum lagi jam layanan KPP yang terbatas (Senin s.d. Jumat, pukul 08.00 s.d. 16.00 waktu setempat), membuat WP harus pandai meluangkan waktunya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan