e-Pbk, Cara Kekinian Ajukan Pemindahbukuan

 

Menanggapi hal tersebut, DJP lantas membuat aplikasi e-Pbk untuk mengajukan permohonan pemindahbukuan elektronik secara daring (online) melalui, sehingga prosesnya berjalan lebih cepat, efisien, dan hemat waktu.

 

Meskipun demikian, permohonan Pbk melalui e-Pbk tidak otomatis diselesaikan oleh sistem DJP. Permohonan tersebut kemudian akan dilakukan penelitian formal dan material yang dilakukan oleh Penyuluh Pajak di KPP.

 

Hasil penelitian dari penyuluh pajak kemudian dapat berupa usulan untuk menerima atau menolak permohonan WP. Dalam hal permohonan diterima, Bukti Pemindahbukuan kemudian akan diterbitkan dan dikirimkan ke WP. Sebaliknya, Surat Penolakan Pemindahbukuan akan dikirimkan ke Wajib Pajak dalam hal permohonan ditolak.

 

Sebelum diberlakukan secara nasional, pada 15 Oktober 2022 aplikasi e-Pbk diujicobakan terhadap WP yang terdaftar di 10 KPP terpilih. Kesepuluh KPP yang ditunjuk sebagai piloting e-Pbk yakni KPP Pratama Tigaraksa (Tangerang), KPP Pratama Semarang Barat, KPP Pratama Kebumen, KPP Pratama Jakarta Pluit, KPP Pratama Serpong (Tangerang Selatan), KPP Pratama Kosambi (Tangerang), KPP Pratama Bandung Cibeunying, KPP Pratama Surabaya Rungkut, KPP Pratama Gianyar, dan KPP Pratama Tangerang Barat. Pemilihan KPP tersebut dilakukan berdasarkan volume pengajuan Pbk terbanyak secara nasional.

 

Berdasarkan hasil evaluasi terhadap pengguna e-Pbk pada 10 KPP tersebut, pada 13 Desember 2022 lalu e-Pbk dapat digunakan seluruh WP tanpa harus mengunjungi KPP atau mengirimkan permohonan melalui pos/kurir.

 

Meskipun demikian, pelayanan e-Pbk ini terbatas untuk Pbk dengan NPWP yang sama, Pbk atas SSP, serta Pbk untuk semua jenis pajak dan setoran, kecuali setoran pajak dan sanksi administrasi dari hasil pemeriksaan, sengketa pajak, dan penegakan hukum.

 

Dalam hal permohonan Pbk tidak dapat dilakukan melalui e-Pbk karena di luar lingkup aplikasi, WP tetap dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan secara manual dengan mendatangi KPP terdaftar atau mengirimkan permohonan melalui pos atau kurir.

 

Proses Aktivasi dan Tata Cara Permohonan e-Pbk

 

Untuk menikmati layanan ini, hal pertama yang harus dimiliki adalah akun di laman www.pajak.go.id. Jika Wajib Pajak belum memiliki akun di laman tersebut, Wajib Pajak dapat melakukan registrasi dengan terlebih dahulu melakukan aktivasi EFIN (Electronic Filing Identification Number) yang dapat dilakukan di KPP terdaftar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan