e-Pbk, Cara Kekinian Ajukan Pemindahbukuan

 

Hal kedua yang harus dimiliki oleh Wajib Pajak adalah sertifikat elektronik. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.03/2021, Sertifikat elektronik merupakan Sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara Sertifikat Elektronik.

 

Sertifikat Elektronik ini diajukan oleh Wajib Pajak langsung ke KPP terdaftar. Wajib Pajak juga akan diminta untuk menginput Passphrase pada saat permintaan Sertifikat Elektronik ini. Karena Sertifikat Elektronik ini sifatnya sangat rahasia, diharapkan Wajib Pajak dapat menjaga Sertifikat Elektronik ini dengan sebaik-baiknya.

 

Setelah WP memiliki akun dan sertifikat elektronik, WP harus mengaktifkan fitur e-Pbk terlebih dahulu di akun masing-masing melalui situs djponline.pajak.go.id. Hal ini dikarenakan fitur e-Pbk belum otomatis tersedia di menu layanan akun Wajib Pajak, sehingga pengguna harus mengaktifkannya secara manual.

 

Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

 

  1. Kunjungi situs djponline.pajak.go.id, lalu masukan NPWP (Nomor Identitas Wajib Pajak) atau NIK (Nomor Induk Kependudukan), kata sandi, dan kode keamanan.
  2. Setelah dashboard muncul, akan tampil beberapa menu. Pilih menu ‘Profil’, klik ‘Aktivasi Fitur’, dan centang kotak ‘e-Pbk’.
  3. Scroll ke bagian bawah lalu klik ‘Ubah Fitur Layanan’. Selanjutnya, akan muncul notifikasi konfirmasi. Pada pilihan tersebut, klik ‘Ya’ lalu klik ‘OK’.
  4. Setelah diklik OK, akun akan otomatis terlog-out karena sistem sedang menambahkan fitur e-Pbk di akun Wajib Pajak.
  5. Terakhir, login kembali ke akun DJP online dan masuk ke menu ‘Layanan’. Fitur e-Pbk sudah aktif di halaman tersebut dan dapat digunakan untuk melakukan permohonan pemindahbukuan.

 

Tahapan selanjutnya adalah memulai permohonan pemindahbukuan melalui aplikasi e-Pbk yang sudah diaktifkan. Berikut langkah-langkahnya:

 

  1. Login ke akun DJP Online melalui situs djponline.pajak.go.id.
  2. Klik menu ‘Layanan’, lalu pilih menu ‘e-Pbk’.
  3. Klik ‘Permohonan’ dan isi formulir permohonan secara lengkap sesuai informasi atau data yang ingin dibetulkan. Jika sudah selesai, silakan upload sertifikat elektronik dan memasukkan passphrase sebagai pengganti tanda tangan, lalu klik ‘Kirim Permintaan’.
  4. Langkah terakhir adalah memantau progres dan menunggu hasil permohonan pemindahbukuan. Untuk melihat status pemindahbukuan, cukup klik menu ‘Monitoring’. Pada halaman ini, akan muncul beberapa data yakni BPS, tanggal BPS, NTPN, Nilai Pbk, KAP-KJS PBk, Status, dan Aksi. Kolom status akan berubah seiring dengan pembaharuan yang berlangsung selama proses pemindahbukuan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan