Jabareskpres – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten akan digelar pada 2023 mendatang. Saat ini sudah sebanyak 150 bakal calon kepala desa telah mengambil berkas pendaftaran.
Sekedar informasi, untuk penetapan bakal calon kepala desa sendiri akan diumumkan pada Januari 2023 dan pencoblosan dilakukan pada 12 Maret 2023 mendatang.
Guna mensukseskan pilkades serentak ini. Pemerintah Kabupaten Bogor menyiapkan anggaran sebesar Rp. 9,5 miliar yang berasal dari APB.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor Renaldi Yushab Fiansyah mengaskan, panitia pilkades dilarang untuk meminta bantuan anggaran dari calon kepala desa.
“Kami memberikan warning kepada panitia untuk menjaga independensi tidak meminta anggaran kepada calon, pilkades hanya bersumber dari APBD dan partisipasi masyarakat,”ujarnya, Sabtu (24/12).
Menurutnya, anggaran yang dikeluarkan untuk memenuhi semua kebutuhan pelaksanaan pilkades dan akan dikeluarkan setelah panitia pilkades melewati semua tahapan.
Kendati demikian, Panitia masih diperbolehkan menggunakan anggaran hasil menyisihkan Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) dalam bentuk tabungan.
“Diliat dulu dari kas desa untuk pilkades, ada atau tidak kalau ada boleh, jika tidak ada masih bisa pakai partisipan dari masyarakat, tapi perlu diingat jangan sampai masyarakat memberi tetapi ada tujuan lain, misalnya condong ke satu pasangan itu tidak boleh, “lanjutnya.
Sebelumnya, PLT Bupati Bogor, Iwan Setiawan meminta kepada seluruh panitia agar bekerja dengan teliti dalam hal memverifikasi administrasi bakal calon kepala desa tersebut.
“Yang pertama tertib administrasi, dan harus teliti, ditelusuri ijazahnya, di mana lulusnya, panitia jangan lengah,”ujar Iwan Setiawan kepada media beberapa waktu lalu.
Dirinya juga meminta partisipasi dari masyarakat dalam mengawasi jalannya pilkades agar dapat mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, salah satunya yaitu kecurangan.
“Pengawasan pilkades itu sudah ada aturannya di Perbup, namun bukan lembaga yang dibentuk, kalau memang ketahuan dan terlaporkan bisa diusut misal money politik, di dalam perbup itu jelas tidak boleh,”ucapnya.
Kabupaten Bogor sendiri menetapkan sebanyak 636 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 36 desa, dengan hak pilih di atas 312 ribu dan satu TPS untuk 500 hak pilih. (sfr/yan).