Kejati Jabar Telah Eksekusi 49 dari 92 Kasus Korupsi Yang Ditangani Selama 2022

JabarekspresKejaksaan Tinggi Jawa Barat mencatat, selama 2022 ada 92 Kasus tindak pidana khusus kasus korupsi (Tipikor) yang ditangani.

Dari kasus yang ditangani itu, rinciannya 63 kasus yang ditangani langsung oleh Kejati Jabar dan 26 kasus yang dilimpahkan oleh pihak kepolisian.

Adapun jumlah perkara tindak pidana korupsi selama 2022 telah dilakukan eksekusi sebanyak 49 perkara.

Sementara itu, Kejati Jabar juga telah melakukan dua kali Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi di Cikarang dan Kota Cimahi.

Kepala Kejati Jabar Asep N. Mulyana mengatakan, untuk daerah yang tercatat paling banyak memiliki kasus tindak pidana khusus korupsi adalah Tasikmalaya dan Garut.

Dari berbagai kasus itu, Kejati Jabar juga telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp 23.487 miliar selama selama 2022 ini.

“Penyelamatan uanga negara itu berupa denda uang pengganti dan uang rampasan sebanyak Rp 17.343 miliar,’’ kata Asep dalam keterangannya kepada wartawan, (24/12)

Untuk tren Penanganan perkara tindak pidana umum selama 2022 di dominasi oleh perkara tindak pidana narkotika yang menbcapai 38,07 persen.

‘’Untuk tindak pidana pencurian mencapai 30,59 persen dantindak pidana penipuan 15,89 persen,’’ ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, untuk bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Jabar telah berhasil menyelamatkan keuangan negara Rp2,3 Miliar yang bersal dari berbagai kasus.

Kejati Jabar juga telah menekankan agar seluruh jajaran menjungjung tinggi integritas sebagai penegak hukum.

Namun, dalam perjalanannya masih saja ada oknum-oknum yang telah menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi dengan melakukan tindakan tidak terpuji.

Untuk itu Kejati Jabar telah melakukan tindakan tegas kepada oknum-oknum tersebut selama 2022 ini untuk menjujung tinggi zona integritas yang telah dideklarasikan bersama.

Adapun rincian penegakan di internal kejaksaan dilakukan terhadap Bidang Pengawasan dengan memberikan hukuman sebanyak 11 orang.

Rinciannya 1 orang jaksa mendapat hukuman ringan. Hukuman sedang 6 orang jaksa dan 3 orang.

‘’Untuk hukuman berat telah diberikan kepada 3 orang tata usaha dan 1 orang Jaksa,’’ pungkas Asep. (san/yan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan