Jabarekspres.com – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bogor, Eko Prabowo angkat bicara terkait hebohnya sejumlah persoalan yang menyoroti sepeda listrik Beam.
Dirinya membenarkan atas maraknya pelanggaran yang dilakukan para penyewa armada sepeda listrik berwarna ungu tersebut, serta minimnya pengawasan yang dilakukan PT Beam Mobility Indonesia selaku pihak pengelola.
Bahkan, kata dia, terdapat sejumlah sepeda listrik Beam yang terparkir selama berhari-hari di luar zona parkir tersedia.
Tak sedikit juga warga yang mendapati sepeda listrik Beam itu pada sejumlah fasilitas umum di Kota Bogor hingga di permukiman warga.
”Masukan atau aduan dari masyarakat terkait Beam ini kami akan evaluasi kembali. Hal ini untuk memberikan masukan kepada pengelola supaya diperbaiki kembali penataannya,” ungkapnya kepada wartawan dikutip Kamis, 22 Desember 2022.
Selain itu, pihaknya juga sempat menjumpai pengguna sepeda listrik Beam yang beroperasi di luar jalur hingga melintas ke jalan raya.
Menurutnya, hal itu jelas melanggar dan menghawatirkan. Sehingga, dapat memicu kecelakaan lalu lintas yang berdampak pada pengguna jalan raya lainnya.
”Sesuai dengan Permenhub 45 tahun 2020 yang menyebutkan, elektrikal sepeda listrik, otoped dan sebagainya itu harusnya berada dijalur khusus. Tidak boleh berada di jalan raya atau ke luar jalurnya,” sebutnya.
”Kemarin saat saya olahraga, ada pengguna Beam yang keluar jalur (di jalan raya) saya langsung mengarahkan ke jalur sepeda,” imbuhnya.
Dengan begitu, ia mengaku akan berkoordinasi dengan jajaran Polresta Bogor Kota untuk merumuskan soal sanksi dan hukuman, guna menindak para pelanggar yang menggunakan sepeda listrik Beam.
”Harapannya membuat para pelanggar lebih mentaati aturan yang sudah diterapkan oleh para petugas di jalan raya. Kalau masih ada yang nekat penguna di jalan raya, harus pakai STNK, SIM,” tuturnya.
Pria yang akrab disapa Danjen itu menilai, yang lebih berwenang untuk melakukan penindakan terkait pelanggaran-pelanggran oleh pengguna sepeda listrik Beam ketika di ruas jalan raya tersebut, yaitu pihak Polresta Bogor Kota.
Namun, sambung dia, tidak menutup kemungkinan Dishub juga membantu bersinergi untuk menindak berupa himbauan.