Alhamdulillah 2023 Pemegang KIS BPJS Kesehatan, Bakal Dapat Bansos dari Pemerintah, Syarat dan Ketentuannya Ada Disini!!

Jabarekspres.com – Pada 2023 nanti, ada kemungkinan anda bakal mendapatkan Bantuan Sosial atau Bansos dari pemerintah.

Bansos ini dalam upaya perlindungan sosial bagi warga masyarakat dari pemerintah.  Bansus bakal dibagikan pada masyarakat yang memegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan.

Apalagi bagi masyarakat yang sudah tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) dari BPJS Kesehatan.

Ada 4 jenis Bansos yang bakal dibagikan secara tunai.

Sebelum membahas terkait apa saja bansos yang bakal diberikan pemerintah kepada pemilik KIS-BPJS Kesehatan, kita bahas dulu terkait program KIS BPJS Kesehatan ini.

Program KIS BPJS Kesehatan ini memiliki dua jenis program. Yang pertama program berbayar dan kedua program Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Untuk KIS BPJS Kesehatan berbayar, peserta membayar iuran dengan menggunakan biaya pribadi. Sementara KIS BPJS Kesehatan PBI, iuran kepesertaannya dibayarkan oleh pemerintah.

Nah, Bansos yang bakal dibagikan di 2023 nanti adalah Bansos khusus pemegang KIS BPJS Kesehatan dengan program PBI.

Syarat untuk mendapatkan Bansos KIS BPJS Kesehatan program PBI ini adalah peserta terdaftar dalam DTKS.

Bantuan ini bakal diberikan secara tunai maupun non-tunai kepada pemilik KIS PBI BPJS Kesehatan.

Berikut 4 Bansos yang bakal dibagikan Pemerintah:
  1. Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)

Pada 2023 nanti, peserta KIS BPJS Kesehatan program PBI berpotensi menerima bantuan yang bisa diambil tunai atau non-tunai.

Penerima PKH sendiri rutin diverifikasi datanya dalam setiap bulan untuk memastikan apakah warga tersebut masih layak menerima bantuan atau tidak.

Kuota Bantuan PKH sendiri berjumlah 10 juta utuk keluarga penerima manfaat.

Jadi seandainya ada peserta KIS BPJS Kesehatan Program PBI yang dinilai sudah tidak layak menerima bantuan, maka kuotanya akan dialihkan kepada warga lainnya.

  1. BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).

Bantuan ini mempunyai kuota sebanyak, 18,8 juta. Bantuan diberikan non-tunai atau dalam bentuk sembako bukan berbentuk uang.

Sama dengan penerima PKH, warga yang bakal menerima bantuan ini juga harus terdaftar dalam DTKS.

  1. PIP (Program Indonesia Pintar)

Bantuan ini khusus diberikan untuk siswa yang masih menjalani pendidikan. Bansos ini diberikan kepada siswa tingkat sekolah dasar hingga siswa tingkat SMA/sederajat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

2 komentar

    1. Mba kalau gitu coba mba cek https://kemensos.go.id/layanan-aspirasi-dan-pengaduan-online-rakyat-lapor-kementerian-sosial-ri apakah mba terdaftar sebagai salah satu penerima bansos atau tidak, kalau bukan sebagai penerima tetapi merasa layak mendapat bantuan, mba bisa mendaftarkan diri di Aplikasi Cek Bansos.
      kalau untuk pengaduan terkait pembagian bansos tidak tepat sasaran, mba bisa mengadukannya ke sini juga (https://kemensos.go.id/layanan-aspirasi-dan-pengaduan-online-rakyat-lapor-kementerian-sosial-ri)
      silahkan mba coba, Saya doakan mba dipermudah dan dilancarkan rezekinya…..Aamiin