Rutin Jalani Cuci Darah Pakai JKN, Ijah Berterimakasih Kepada Pemerintah Kota Cimahi

Jabarekspres.com – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan telah mulai beroperasi sejak 1 Januari 2014 dan telah banyak membiayai kasus penyakit.

Salah satunya adalah tindakan hemodialisa atau cuci darah bagi pasien gagal ginjal.

Gagal ginjal merupakan kondisi dimana ginjal kehilangan kemampuannya untuk menyaring cairan dan sisa-sisa makanan.

Saat kondisi ini terjadi, kadar racun dan cairan berbahaya akan terkumpul di dalam tubuh dan dapat berakibat fatal jika tidak ditangani dengan baik.

Ijah Hodijah,40, adalah salah satu peserta JKN yang terdaftar sebagai peserta dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD kelas 3 yang dibiayai oleh Pemerintah Daerah Kota Cimahi sejak tahun 2014.

Sejak tahun 2020 ia divonis oleh dokter menderita penyakit gagal ginjal kronis yang mengakibatkan dirinya harus melakukan hemodialisa atau cuci darah rutin sebanyak dua kali dalam kurun  waktu satu minggu di Rumah Sakit Mitra Kasih, Kota Cimahi.

Saat ditemui di ruang hemodialisa, ia tampak bersemangat menceritakan kisahnya menjalani cuci darah selama ini.

Dirinya merasa beruntung telah terdaftar sebagai peserta JKN yang iurannya dibiayai oleh Pemerintah Daerah Kota Cimahi, sehingga tidak perlu membayar iuran JKN setiap bulan dan tidak perlu lagi memikirkan biaya cuci darah karena sudah ditanggung oleh Program JKN.

”Saya seorang ibu rumah tangga yang bekerja serabutan, suami saya sudah meninggal. Kadang kalau ada kerjaan ya ada uangnya, kadang juga nganggur. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja sulit dan pas-pasan dibantu oleh anak-anak, rasanya saya nggak sanggup kalau harus memikirkan biaya berobat dan cuci darah ini,” ungkap Ijah.

Untuk itu Ia sangat bersyukur dengan adanya Program JKN oleh pemerintah yang dikelola BPJS Kesehatan, karena sangat membantu masyarakat yang membutuhkan.

Ijah juga memberi apresiasi terhadap pelayanan yang ia terima dari pihak RS. Selama menjalani cuci darah rutin, Ia tidak pernah mendapatkan pembedaan sama sekali terkait pelayanan kesehatan.

Baik itu pasien umum dan pasien JKN, semuanya sama dalam hal mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik dan berkualitas.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan