JABAR EKSPRES – Pada kali ini kita akan mengulas salah satu Daftar Bansos yang nilainya mencapai 20 juta perkeluarga penerima manfaat yang cair pada bulan Desember 2022 ini. Bansos tersebut bernama RST (Rumah Sejahtera Terpadu), sebelumnya bernama RTLH (Rumah Tidak Layak Huni).
Bantuan dengan nominal 20 juta ini 1 kali bantuan, bukan gabungan dari beberapa bantuan sosial lainnya, nominal tersebut tentu sangat fantastis jumlahnya.
Namun penerima bansos tersebut harus memiliki syarat dan ketentuan yang berlaku. Anggaran bedah rumah tersebut berbeda-beda, ada yang dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, dan TNI/Polri yang memiliki program bedah rumah.
Sementara bantuan RST sendiri anggarannya berasal dari pemerintah pusat yaitu Kementerian Sosial.
Baca Juga: Pemerintah Salurkan Bansos Rp3.620.000 Juta Cair Desember 2022, Ini Syarat Penerima
Tujuan program RST:
1. Mengembalikan keberfungsian sosial dari penerima bantuan sosial melalui perbaikan kondisi rumah,
2. Meningaktkan kualitas rumah tidak layak huni menjadi layak huni,
3. Meningkatkan kenyamanan tempat tinggal penerima bantuan sosial,
4. Menumbuhkan nilai-nilai kegotongroyongan, partisipasi, kepedulian, kesetiakawanan sosial diantara penerima bantuan sosial dan warga masyarakat setempat, dan,
5. Meningkatkan pemberdayaan penerima bantuan sosial melalui penyediaan tempat usaha di dalam rumah (apabila ingin membuat tempat usaha seperti toko).
Bantuan tersebut setidaknya di dalam 1 Desa minimal ada 5 rumah sampai dengan 15 rumah yang memang kondisinya sudah tidak layak huni. Diajukannya dalam bentuk kelompok oleh pihak terkait seperti anggota Dewan atau Pemda yang kemudian ditembuskan ke Dinas Sosial dan Kemensos.
Apabila dalam suatu daerah tersebut penerima tidak bisa dijadikan sebuah kelompok karena kurang dari 5 orang, maka bantuan tersebut akan dibagikan dalam bentuk perorangan.
Kenapa dibuat sebuah kelompok? Hal tersebut dilakukan untuk menanamkan nilai-nilai gotong royong yang melibat warga sekitar dari penerima bantuan tersebut.
Baca Juga: Kemensos Hapus Bansos 2022 Ini dan Tidak Akan Dilanjutkan Pada 2023
Kriteria Penerima RST (Rumah Sejahtera Terpadu):
1. Dinding dan atau atap dalam kondisi rusak yang dapat membahayakan keselamatan penghuni,
2. Berikutnya dinding dan atau atap yang mudah rusak atau lapuk,
sdkh 3 kali ganti Kepling TDK prnh dpt bantuan dari pemerintah