Buruan Cek Penerima Set Top Box Gratis di Situs cekbantuanstb.kominfo.go.id

JABAR EKSPRES – Buruan cek penerima Set Top Box atau STB gratis dari pemerintah secara online melalui situs cekbantuanstb.kominfo.go.id.

Saat ini pemerintah Indoensia mulai beralih siaran televisi analog ke televisi digital atau Analog Switch off (ASO) sejak bulan April lalu.

Dengan begitu, pemerintah juga membantu masyarakat kurang mampu untuk berhak menerima Set Top Box secara gratis.

Set Top Box tersebut merupakan perangkat tambahan untuk mendukung siaran TV digital pada TV yang masih menangkap siaran tv analog.

Pemerintah membagikan Set Top Box gratis tersebut kepada masyarakat kurang mampu yang terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos tahun 2022.

Warga yang terdaftar di DTKS Kemensos, kemungkinan besar akan terdaftar sebagai penerima Set Top Box gratis.

Selain itu, ada beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh masyarakat, di antaranya:

Syarat penerima STB gratis

  • Calon penerima merupakan Warga Negara Indonesia yang tergolong miskin atau rentan miskin.
  • Memiliki NIK KTP.
  • Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
  • Memiliki perangkat televisi model lama yang belum bisa menangkap siaran digital.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos tahun 2022.
  • Tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) oleh Menteri Sosial.
  • Tinggal di lokasi yang termasuk wilayah siaran yang terdampak Analog Switch off (ASO).

Untuk memastikan Anda terdaftar sebagai penerima Set Top Box gratis, Anda bisa segera mengakses situs cekbantuanstb.kominfo.go.id.

Silakan ikuti langkah-langkah berikut ini untuk mengecek status penerima Set Top Box gratis dari pemerintah melalui situs cekbantuanstb.kominfo.go.id.

  • Siapkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP Anda.
  • Akses situs cekbantuanstb.kominfo.go.id di handphone atau computer.
  • Masukkan NIK KTP Anda pada kolom yang tersedia.
  • Ketik kode yang sudah disiapkan oleh system.
  • Klik tombol “Pencarian”.
  • Nama penerima STB gratis akan muncul.

Jika Anda terdaftar sebagai penerima Set Top Box gratis, Anda bisa langsung menghubungi call center 159 atau langsung kunjungi posko pengambilan STB.

Opsi lain Anda juga bisa langsung mengunjungi kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa SKTM.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan