Insentif Rp4,2 Juta Siap Cair! Gabung di Kartu Prakerja Gelombang 48 Tahun 2023

JABAR EKSPRES – Bagi Anda yang ingin mendapatkan insentif senilai Rp4,2 juta, Anda bisa gabung di Kartu Prakerja Gelombang 48 tahun 2023.

Sebab, pemerintah akan membuka program Kartu Prakerja Gelombang 48 di tahun 2023 dengan insentif yang lebih besar senilai Rp4,2 juta.

Bagi Anda yang ingin gabung di Kartu Prakerja Gelombang 48, Anda bisa melakukan pendaftaran secara online di situs www.prakerja.go.id.

Pendaftar yang lolos nantinya akan mendapatkan insentif senilai Rp4,2 juta, dengan insentif pelatihan yang lebih besar yaitu sebesar Rp3,5 juta.

Pendaftaran program Kartu Prakerja tahun 2023 akan dibuka dengan skema normal yang lebih memfokuskan pada pelatihan.

Nantinya, bentuk pelatihan akan lebih bervariatif, Anda bisa mengikuti pelatihan secara daring, luring dan bauran.

Meski pemerintah belum membuka pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48, tidak ada salahnya Anda menyimak cara pembuatan akun berikut ini.

Cara Membuat Akun

  1. Akses situs resmi Kartu Prakerja prakerja.go.id.
  2. Lakukan pendaftaran dengan klik “Daftar Sekarang” di pojok kanan atas.
  3. Isi nama lengkap, alamat email dan password pada kolom tertera.
  4. Cek email masuk dari Kartu Prakerja untuk aktivasi akun.
  5. Pembuatan akun Kartu Prakerja sudah berhasil.

Apabila pemerintah sudah membuka pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 di tahun depan, Anda bisa langsung klik “Gabung” lewat situs www.prakerja.go.id.

Bagi Anda yang ingin lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 48, Anda bisa perlu mengetahui syarat-syarat berikut ini.

Mengacu pada peraturan tahun 2020 hingga tahun 2022, berikut syarat agar lolos seleksi dan mendapatkan insentif.

Syarat

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 18 tahun hingga 64 tahun.
  • Tidak sedang menempuh Pendidikan formal seperti sekolah atau kuliah.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK.
  • Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
  • Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemic Covid-19.
  • Bukan pejabat negara, pemimpin dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI atau Polri.
  • Bukan merupakan kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang boleh mendaftar Kartu Prakerja.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan