Kantongi Dua Alat Bukti, Kejari Kabupaten Bogor Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Parung

Jabarekspres.com – Kasus dugaan korupsi pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Parung hingga kini masih dalam penyelidikan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.

Teranyar, Kejari Kabupaten Bogor mengklaim sudah mengantongi dua alat bukti dan tinggal menetapkan siapa yang harus bertanggung jawab terhadap kasus dugaan korupsi sebesar Rp 36 miliar tersebut.

”Kami masih matangkan lagi agar jangan sampai salah orang ketika menetapkan tersangka,” ungkap Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Arif Riyanto, Sabtu (10/12).

Menurutnya, untuk peristiwa pidana pihaknya sudah menemukan berbagai bukti di antaranya markup dan pengurangan spek.

”Kita tinggal memastikan dua alat bukti yang sah ini siapa sih yang harus bertanggung jawab di sini,” ujarnya.

Arif mengaku, pihak Kejari telah melakukan pemanggilan kepada sejumlah pihak yang terlibat pada kasus tersebut. Baik dari dinas maupun pihak ketiga. Sedikitnya 15 orang dipanggil untuk dimintai keterangan.

”Kita sudah lakukan pemanggilan, pemeriksaan semuanya sampai subkor (Sub koordinator),” tambahnya.

Sebelumnya, Kejari Kabupaten Bogor akan menjemput Direktur PT Jaya Semanggi Enjinering (JSE) atas dugaan tindak pidana korupsi RSUD Parung yang merugikan negara sebesar Rp 36 miliar itu.

Penjemputan itu dilakukan karena Direktur PT JSE tak kunjung memenuhi panggilan Kejari dalam memberikan keterangan kepada penyidik. Kejari menduga adanya data palsu yang dilakukan oleh Direksi PT JSE, karena selalu melakukan perubahan akta notaris.

”Sejak awal penyidikan kita sudah lakukan pemanggilan, kurang lebih dua bulan. Cuman sampai saat ini tak kunjung datang,” bebernya.

Kejari Kabupaten Bogor mensinyalir ada tindak pidana korupsi pada proyek senilai Rp 93,4 miliar dari bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat Itu.

Diduga dalam proyek tersebut ada kerugian negara sebesar Rp 36 miliar, yakni akibat markup harga sekitar Rp 13,8 miliar dan kekurangan volume Rp22 miliar.

Selain itu, Kejari berencana akan menjemput Direksi PT Jaya Semanggi Enjinering (JSE) namun untuk waktunya belum bisa dipastikan, lantaran ada penyelesain berkas yang akan disidangkan.

”Rencananya akan ada penjemputan, untuk waktunya belum kita jadwalkan karena kita masih ada penyelesaian berkas-berkas yang akan disidangkan. Jadi mungkin itu dulu. Nanti selesai di situ nanti balik lagi kesana (RSUD),” pungkasnya. (sfr)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan