Resmi Disahkan! Berisik Diatas Jam 10 Malam Bisa Didenda Dalam RKUHP

 

Jabareskpres.com- Rancangan Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (RKUHP) resmi menjadi undang – undang dalam rapat paripurna yang diselenggarakan komplek parlemen pada selasa 6 desember 2022 kemarin. Sebelum disahkan menjadi undang – undang, RKUHP banyak diprotes oleh berbagai kalangan masyarakat karena ada beberapa pasal yang dianggap kontroversial juga tidak tepat.

Dari sekian banyak pasal yang dimuat dalam RKUHP, ada satu pasal yang banyak menjadi perbincangan warganet, yaitu “Berisik hingga mengganggu tetangga di malam hari bisa didenda 10 juta Rupiah”

Berisik tengah malam tergolong sebagai gangguan terhadap ketentraman lingkungan dan rapat umum. RKUHP mengatur pidana bagi orang-orang yang berisik pada malam hari. Hal ini diatur dalam Pasal 265.

Berikut bunyi pasal tersebut:

Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan:

  1. membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada Malam; atau
  2. membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu.

Adapun hukuman yang diberikan jika berisik tengah malam dapat dipidana denda kategori II atau Rp10 juta. Hal Yang dimaksud “tanda-tanda bahaya palsu” misalnya, orang berteriak ada kebakaran padahal tidak ada, atau memukul kentongan tanda ada pembunuhan atau pencurian padahal tidak terjadi. Demikian penjelasan terkait tanda-tanda bahaya palsu.

Corat Coret Bisa Di Denda Juga

Corat-Coret bisa didenda
Corat-Coret bisa didenda

Selain pasal di atas, ada lagi pasal yang cukup menarik perhatian masyarakat yaitu dalam Pasal 331. Adapun hukumannya, pelaku kenakalan dapat dipidana denda kategori II atau sebanyak Rp10 juta.

“Setiap Orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau Barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II,”

Contoh kenakalan yang dimaksud yakni mencoret-coret tembok di jalan umum. Namun, pelaku kenakalan tidak bisa dijatuhi hukuman penjara karena masuk dalam kategori pidana II.

Pasal 82 ayat 1 RKUHP menjelaskan hukuman denda bisa diganti dengan hukuman penjara jika kategori pidana di atas II.

“Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara, pidana pengawasan, atau pidana kerja sosial dengan ketentuan pidana denda tersebut tidak melebihi pidana denda kategori II,”  pasal 81 ayat 1 RKUHP.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan