Install Aplikasi Cek Bansos untuk Dapatkan Set Top Box (STB) Gratis

JABAR EKSPRES – Segera install aplikasi Cek Bansos untuk bisa mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo tahun 2022 ini.

Di bulan Desember ini, pemerintah sudah mengaktifkan Analog Switch ff (ASO) hampir di seluruh wilayah Indonesia.

Sehingga, masyarakat harus sudah siap dan memiliki perangkat Set Top Box atau STB untuk disambungkan ke TV yang masih berbasis analog.

Dengan menggunakan Set Top Box, Anda bisa menikmati layanan TV digital tanpa harus membeli TV digital yang baru.

Bagi masyarakat yang mampu membeli Set Top Box, segera kunjungi toko elektronik untuk memesan perangkat STB.

Sementara, bagi masyarakat kurang mampu, pemerintah menyediakan Set Top Box gratis yang saat ini masih disalurkan.

Untuk mendapatkan Set Top Box gratis, Anda hanya perlu meng-install aplikasi Cek Bansos melalui smartphone Anda dan siapkan NIK KTP untuk daftar.

Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini untuk daftar jadi penerima Set Top Box gratis melalui aplikasi Cek Bansos.

Cara Daftar
  • Siapkan handphone dan pastikan memiliki koneksi pada internet.
  • Install aplikasi Cek Bansos di Google Play Store atau App Store handphone Anda.
  • Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Kartu Keluarga (KK).
  • Setelah selesai menginstal, silakan pilih menu “Buat Akun Baru”.
  • Pilih “Tambah Usulan” yang tertera pada aplikasi.
  • Kemudian, nama calon penerima, NIK KTP, KK, dan status akan disesuaikan oleh sistem.
  • Pilih jenis bantuan sosial yang dibutuhkan, seperti STB gratis.

Namun, sebelum daftar jadi penerima Set Top Box gratis, Anda harus memperhatikan beberapa syarat berikut ini.

Syarat ini mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos tahun 2022, serta calon penerima STB gratis sudah dinyatakan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) oleh Menteri Sosial.

Syarat
  • Calon penerima merupakan Warga Negara Indonesia yang tergolong miskin atau rentan miskin.
  • Memiliki NIK KTP.
  • Memiliki perangkat televisi model lama yang belum bisa menangkap siaran digital.
  • Tinggal di lokasi yang termasuk wilayah siaran yang terdampak ASO.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos tahun 2022.
  • Sudah dinyatakan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) oleh Mensos.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

1 komentar