DPRD Kota Bogor Minta, Pemkot Beri Perhatian Penyandang Disabilitas untuk Dapat Kesempatan Kerja

Jabarekspres  – Komisi IV DPRD Kota Bogor kembali menyuarakan aspirasi terkait kesejahteraan penyandang disabilitas.

Para wakil rakyat itu meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk melirik potensi yang dimiliki orang-orang berkebutuhan khusus tersebut.

Dengan begitu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bogor didorong untuk menggelar pelatihan kerja khusus untuk disabilitas.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor Karnain Asyhar menyebut, salah satu faktor dengan digalakkannya pelatihan kerja diharapkan dapat membangun masyarakat yang inklusif dan sumber daya manusia (SDM) disabilitas yang unggul.

“Guna mendukung akses terhadap dunia usaha dan dunia kerja, Komisi IV DPRD Kota Bogor mendorong Disnaker Kota Bogor untuk melaksanakan pelatihan berbasis kompetensi bagi kaum disabilitas,” ungkapnya kepada JabarEkspres.com dikutip Kamis, 8 Desember 2022.

Dirinya membeberkan, di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas telah ditekankan terdapat pasal yang mengatur jumlah karyawan disabilitas yakni, sebanyak tiga persen.

“Melalui keterampilan dan kompetensi yang dimiliki, diharapkan memiliki akses yang sama terhadap dunia usaha dan dunia kerja,” sebutnya.

Dimensi inklusif, sambung dia, bisa dimaknai sebagai keleluasaan akses terhadap dunia kerja dan usaha, serta keleluasaan memanfaatkan ruang publik.

“Inklusif ini bisa dicerminkan dengan bangunan gedung, jalan, transportasi publik, dan berbagai ruang publik yang ramah kaum disabilitas dan itu semua sudah tertuang didalam Perda nomor 2 tahun 2022,” urainya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto menambahkan, keberpihakan DPRD Kota Bogor terhadap difabel telah diimplementasikan dalam segi penganggaran.

Dimana pada APBD 2022 ini anggaran disabilitas mengalami peningkatan lebih dari 8 kali lipat dari tahun sebelumnya.

“Peningkatan dari tahun anggaran sebelumnya ke tahun ini 8 kali lipat. Peningkatan penganggaran ini alokasinya untuk dukungan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan alat bantu,” terangnya.

Selain itu, keberpihakan DPRD Kota Bogor tehadap difabel juga diimplementasikan melalui fungsi pengawasan.

Pihaknya secara tegas meminta Pemkot Bogor untuk sesegera mungkin merampungkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur terkait juklak juknis pelakasnaan Perda Nomor 2 tahun 2021.

“Perda yang sudah dibuat akan mandul jika belum dijabarkan dalam Perwal. Kita minta agar segera diselesaikan segera. Tentu didalam Perwali tersebut juga perlu dimasukkan saran dan aspirasi dari para pelaku sosial yang membantu,” tegas Politisi PKS itu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan