ADA APA DENGAN RKUHP KITA?

Oleh : Budi Gayo

 

DEWAN Perwakilan Rakyat Republik Indonesia akhirnya secara mengejutkan mengesahkan RKUHP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) menjadi Undang-Undang pada Rabu 6 Desember 2022. Pengesahan aturan tersebut sempat diwarnai interupsi dari beberapa Fraksi bahkan menegaskan akan melakukan upaya Peninjauan Kembali ke Mahkamah Konstitusi terkait beberapa pasal yang dianggap masih menjadi pasal kontroversi sehingga tidak layak untuk disahkan.

Sebenarnya rencana pengesahan RKUHP ini sudah menjadi fokus DPR RI untuk segera dibahas dan menjadi prioritas sejak beberapa Dekade terakhir, namun ada beberapa hambatan baik dari dalam maupun dari luar. Sehingga baru Rabu lalu RKUHP tersebut diketuk palu dan sah menjadi bagian dari Undang-Undang. Ketua Komisi III DPR RI menegaskan bahwa yang menjadi hambatan sehingga RKUHP tersebut baru disahkan saat ini sudah diakomodir, mulai dari masukan-masukan dari elemen masyarakat dan beberapa perubahan dalam draf.

Tapi nyatanya pengesahan RKUHP kemarin masih menuai respon dari masyarakat khususnya dikalangan mahasiswa. Masyarakat melihat hal ini sebagai produk pemerintah yang tidak berangkat dari aspirasi masyarakat dan dinilai tidak transparan. RKUHP ini dinilai sebagai tindakan penjajahan oleh pemerintah terhadap masyarakatnya sendiri. Alasannya jelas bahwa beberapa pasal yang menjadi sorotan publik sejak dulu nyatanya tidak juga dihapus dan pasal yang dimaksudkan dinilai akan menguntungkan beberapa pihak tertentu terkesan lebih banyak merugikan masyarakat. Padahal urgensi dari pembuatan produk hukum semata-mata tidak lain dan tidak bukan adalah untuk kerpentingan masyarakat, karena keselamatan/kemaslahatan masyarakat merupakan hukum tertinggi.

Setelah kroscek ulang, draf terakhir RKUHP masih terdapat pasal-pasal yang dirasa masih mengsampingkan prinsip-prinsip demokrasi tentang kebebasan berpendapat, memelihara budaya korupsi di Indonesia, membungkam kebebasan media, menghambat kebebasan akademik, mengatur hal-hal yang bersifat privat dari masyarakat, diskriminasi terhadap perempuan, mengancam keberadaan masyarakat adat.

 

10 Pasal RKUHP Jadi Kontroversial

 

Setidak-tidaknya terdapat Sepuluh pasal yang dianggap masih kontroversial dan pasal-pasal ini juga sebagian termasuk ke dalam Empat Belas pasal krusial yang digodok pemerintah pada upaya pengesahan RKUHP sebelumnya. Sebagaimana kita ketahui bahwa pasal-pasal ini menjadi perdebatan yang cukup alot pada beberapa bulan dan Keempat Belas pasal tersebut menjadi sorotan publik dan menuai banyak kecaman baik dari masyarakat maupun sebagian petinggi Negara karena dirasa pasal-pasal yang dimaksud perlu pembahasan yang lebih humanis sehingga tidak mengesampingkan prinsip-prinsip kemanusiaan itu sendiri.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan