Sedangkan masyarakat yang diperbolehkan mengikuti program ini adalah:
- Tidak sedang bekerja atau menganggur
- Pegawai atau Karyawan yang terkena PHK.
- Pekerja atau buruh yang butuh peningkatan kompetensi kerja.
- Pekerja atau buruh yang di rumahkan.
- Pelaku usaha mikro kecil.
- Tidak pernah menerima bansos
- Bukan pejabat negara, PNS, Polri/TNI, Pegawai BUMN/BUMD, Kepala Desa.
- Kartu Prakerja boleh diikuti maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan dalam 1 KK.
(Kartu Keluarga) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Setelah pendaftaran berhasil, tim seleksi penerimaanprogram kartu prakerja akan memberikan kemampuan dasar dan motivasi. Bedasarkan hasil tes, tim seleksiakan mengevaluasi hasilnya.
Setelah dinyatakan diterima, maka akan muncul pesan pernyataan untu bergabung. Kemudian klik menyetujui. Setelah itu, muncul pemberitahuan notifikasi yang dikirim melalui email dan SMS.
Baca Juga:Polisi Amankan Sepeda Motor Bertuliskan ’RKUHP Adalah Produk Kafir’ Milik Pelaku Bom Bunuh DiriKapolda Jabar Jelaskan Kronologi Bom Bunuh Diri, Pelaku Berusaha Dekati Polisi Ketika Apel Pagi!
Email atau SMS itu berisi informasi mengenai lolos tidaknya sebagai penerima kartu prakerja. Jadi pastikan bahwa nomer HP selalu aktif! (yan).
KLIK JUGA BERITA DIBAWAH INI!
10 Rahasia Dapat Saldo Dana Gratis Jutaan dari Website Safelinku, Gak Nyoba Rugi!
Cara Ubah Pulsa Jadi Saldo Dana Gratis Lewat Aplikasi Viapulsa, Praktis dan Simpel!
