Modus Curi Uang Lewat Mesin ATM, Dua Tersangka Diamankan Polresta Bandung

Jabarekspres.com – Polresta Bandung mengamankan dua pelaku percobaan pencurian sejumlah uang dengan modus memanfaatkan mesin ATM di Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung pada Minggu, 4 Desember 2022 lalu.

Aksi pelaku berhasil digagalkan, pihak Polsek Katapang bersama jajaran Polresta Bandung. Saat ini dua orang tersangka sudah diamankan di Mapolresta Bandung.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengaku, ketika mendapat laporan dari warga terkait modus tersebut sekira pukul 17.30 WIB, pihaknya langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

”Barang bukti sepeda motor sebagai sarana kami amankan. Tersangka berinisial AA dan ES,” kata Kusworo di Polresta Bandung, Selasa, 6 November 2022.

Dia menjelaskan, Saat melakukan aksi AA berperan menempelkan benda berbahan akrilik ke mesin ATM. Sementara ES menunggu di luar.

”SSsiaga menggunakan sepeda motor sebagai joki apabila AA sudah berhasil mencuri uang di mesin ATM,” jelasnya.

Kusworo mengungkapkan, modus yang dilakukan kedua tersangka adalah sengaja mencuri uang dari ATM warga yang mencoba melakukan penarikan uang tunai.

”Saat penarikan dari mesin ATM dan transaksinya berhasil Tapi uang tak keluar. Dan kalau wargayang mengambil ATM itu pergi meninggalkan lokasi, saat momen itulah pencurian dilakulan,” ungkapnya.

Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun

Menurutnya, pelaku pencurian ini biasanya langsung masuk ke mesin untuk membuka alat yang digunakanuntuk mengakali atau mengelabui korban seolah-olah terkesan bahwa mesin ATM macet.

”Padahal dengan alat yang mereka miliki mencegah uangnya keluar, namun lengket dalam alat mereka,” ujaarnya.

Meski para pelaku mengaku baru melakukan aksi pencurian di mesin ATM baru pertama kali, namun pihak kepolisai tidak mudah mempercayai begitu saja.

”Kami akan melakukan upaya tindakan penyelidikan lanjutan yang akan dilakukan sebagai pengembangan,” terangnya.

Para terseangka juga mengaku belum sempat mengambil uang meski sudah ada warga yang menjadi korban. Sebab, sebelum berhasil mengambil uang itu, tersangka keburu keperegok oleh masyarakat setempat.

”Ada barang bukti uang tapi belum dikuasai tersangka, maka kita kenakan pasal sebagai tindakan percobaan pencurian,” imbuh Kusworo.

Atas aksi modusnya itu, kedua tersangka dijerat pasal 363 juncto 53 Kamus Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni, percobaan pencurian dengan ancaman hukuman sepertiga dari ancaman hukuman pidana pokok sendiri, yaitu 5 tahun. (bas)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan