Hingga Triwulan II-2022, Satpol PP Jabar Amankan 290.572 Batang Rokok Ilegal

JABAREKSPRES.COM, BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat terus gencarkan sosialisasi dan pengawasan peredaran rokok ilegal di Jawa Barat.

Tujuannya, agar masyarakat lebih peduli terhadap bahaya rokok illegal, serta kerugian yang dapat ditimbulkan dari barang tersebut sehingga merugikan pendapatan negara.

Kepala Satpol PP Jabar M Ade Afriandi menyebutkan, pada Triwulan I Tahun 2022 dilakukan operasi rokok ilegal di 84 titik lokasi, 22 Kabupaten/Kota di Jawa Barat.

M. Ade mengatakan, dari 84 titik lokasi tersebut didapati 171.072 batang rokok ilegal.

Selain itu, pada Triwulan II Tahun 2022 dilakukan Operasi di 10 titik lokasi, 8 Kabupaten/Kota didapati 119.500 batang rokok ilegal

“Total sebanyak 290. 572 batang rokok ilegal dari 27 kabupaten/kota,” ujar M. Ade di Bandung, Senin 5 Desember 2022.

M. Ade mengaku, saat pelaksanaan operasi rokok ilegal kerap kali mendapatkan kendala di lapangan.

Menurut Ade, saat akan pelaksanaan operasi masih terjadi kebocoran informasi. Alhasil, target yang sudah diidentifikasi pada saat pengumpulan informasi operasi menjadi nihil.

Melihat kondisi di lapangan yang masih terdapat maraknya rokok illegal, maka pada tahun 2023 Satpol PP Jabar akan terus melaksanakan kegiatan sosialisasi “Gempur Rokok Ilegal”.

Selain sosialisasi “Gempur Rokok Ilegal” pun pengumpulan informasi dan operasi bersama.

“Bentuk sosialisasi akan dikembangkan supaya lebih bisa diterima oleh masyarakat. Salah satunya: melalui pagelaran wayang golek,” kata dia.

Terkait dengan sosialisasi “Gempur Rokok Ilegal” melalui pagelaran wayang golek, Satpol PP Jabar telah melaksanakan. Pertama, di Sukabumi 26/11 kemarin, dan kedua di Garut pada Sabtu 3/12.***

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan