BOGOR – Sebanyak 30 Pekerja Seks Komersial atau PSK di Kabupaten Bogor terjaring razia menjelang natal dan tahun baru atau nataru. Razia PSK tersebut dilakukan Satpol PP Kabupaten Bogor selama periode November 2022.
“Kami amankan PSK kurang lebih 30 orang dan ratusan PKL. Mereka sudah kami tertibkan baik itu di stadion Pakansari maupun yang ada di Cibinong Raya,” ujar Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Iman Nagarasid, Senin 5 Desember 2022.
Dia menjelaskan, menjelang Natal dan tahun baru 2023, pihaknya juga sudah menyiapkan seluruh personelnya untuk menindak setiap pelanggar ketertiban umum .
Hal tersebut dilakukan untuk menciptakan keamanan, kenyamanan dan ketertiban masyarakat, dan bakal dilakukan sebelum dan sesudah perayaan tahun baru 2023.
“Kami akan berkolaborasi dengan Muspida dan Muspika untuk melakukan penegakan perda,” katanya.
Penertiban itu kata dia, akan menyasar tempat-tempat strategis seperti penjual minuman keras (miras), Pedagang kaki lima, tempat hiburan malam termasuk PSK.
“Penertiban sampai saat ini tidak berhenti yang namanya penegakan perda perkada kami terus lakukan,” tambahnya.
Kaitan dengan kembang api untuk perayaan tahun baru, pihaknya tengah menunggu surat resmi dari pemerintah pusat tentang diperbolehkannya kembang api digunakan saat tahun baru.
“Kaitan dengan kembang api dan lainnya. khususnya kembang api, nanti liat perkembangan terlebih dahulu boleh atau tidaknya. sampai saat ini belum ada aturan atau himbauan yang mengarah kearah situ,” lanjutnya. (sfr)