Aksi Pencurian di Rumah Kosong, Ibu-Ibu di Bogor Berhasil Tarik Rp 34 Juta dari ATM Korban

“Jadi ini bisa kami ungkap hasil kerjasama Polresta Bogor Kota dengan Polres Muara Enim. Anggota kami melakukan penjemputan di Polres Muara Enim pada Jumat 2 Desember, di mana tersangka telah diamankan oleh Polres Muara Enim,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim)Polresta Bogor Kota, AKP Rizka Fadhila menambahkan, saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus itu dan melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya.

“Kami masih kembangkan kasusnya. Satu pelaku lainnya masih kami kejar, sudah DPO. Pelaku terjerat kasus tindak pidana pencurian sesuai Pasal 362 KUHPidana,” tandasnya. (yud)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan