Jelang Valentine, Polresta Bogor Bongkar Peredaran Ganja Inovasi Baru Berupa Coklat

JABAR EKSPRES – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Bogor Kota kembali membongkar kasus peredaran narkotika beragam jenis di wilayah Bogor dengan mengamankan sebanyak 34 tersangka.

Kapolresta Bogor Kota, Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, 34 tersangka tersebut ditangkap dalam periodik 32 hari terakhir berdasarkan 25 Laporan Polisi (LP).

Dari tangan para tersangka polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 49,59 gram, ganja 1,87 kilogram, tembakau sintetis 15,50 kilogram dan obat-obatan terlarang serta psikotropika sebanyak 5.115 butir.

Ia membeberkan, ada modus varian terbaru yang berhasil diungkap jajarannya yakni, tembakau sintetis dan ganja yang diracik khusus menggunakan tambahan coklat.

BACA JUGA : Kompak, Pj Bupati Bogor dan Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto Bahas Kondusifitas Jelang Pemilu

Bentuknya bulat, beratnya sekitar 5 gram atau sebesar biji salak yang di kemas dalam toples kecil. Narkotika inovasi baru itu dibanderol Rp100 ribu per satu butir.

Dalam kasus coklat ganja tersebut polisi mengamankan 4 orang tersangka berinisial NCRN (19), MIN (19), DPP (18) dan FS (21). Mereka diciduk di kontrakan yang dijadikan tempat produksi di wilayah Bojonggede, Kabupaten Bogor.

“Mereka merupakan pelaku pembuatan home industry tembakau sintetis dan coklat narkotika jenis ganja,” kata Bismo didampingi Kasatreskoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Chandra saat Konferensi Pers pada Kamis, 1 Februari 2024 petang.

“Menurut pengakuan tersangka baru satu kali produksi dan baru satu minggu menyewa kontrakan tersebut. Untuk barang bukti yang diamankan tembakau sintetis dengan berat keseluruhan 52,73 gram, ganja dengan berat keseluruhan 1,38 kg dan coklat narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 173 gram,” imbuhnya.

Bismo menambahkan, dari total 34 tersangka dua di antaranya merupakan perempuan berinisial VR (23) dan DA (25). Keduanya terlibat kasus penyalahgunaan sabu-sabu sebagai pengguna.

Dalam kasus tembakau sintetis yang total barang buktinya mencapai 15,50 kilogram, paling banyak didapatkan dari dua orang tersangka berinisial MFR (19) dan AAP (25). Mereka memproduksi di salah satu apartemen di wilayah Dramaga, Kabupaten Bogor.

“Keduanya merupakan residivis perkara tembakau sintetis. Menurut pengakuan kedua tersangka baru sewa kontrak apartemen tersebut selama dua minggu dan telah memproduksi sebanyak 2 kali,” jelasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan