Bejad! Seorang Kakek Lakukan Rudapaksa Kepada Anak di Bawah Umur

Jabarekspres – Seorang kakek yang berinisial M, 73 melakukan Tindakan rudapaksa dengan cara berbuat asusila kepada korban anak di bawah umur.

Korban yang masih ebrusian 4 tahun itu, mengalami rudapaksa di perumahan Palad, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

Kanit Reskrim Polsek Klapanunggal Ipda AM Zalukhu kepada JabarEkspres.com menjelaskan, Peristiwa itu terjadi pada hari Rabu (30/11) lalu.

Setelah pelaku berhasil membujuk korban untuk diajak keliling dengan menggunakan sepeda motor listrik.

“Jadi kakek ini beralamat di Bugis, tetapi sering ke perumahan palad, nah pada tanggal 30 November pelaku ketemu korban di sekitar Perumahan,”jelasnya.

Pelaku dengan menggunakan sepeda motor listrik mencoba untuk mengajak korban keliling perumahan, namun saat itu korban menolak diajak oleh pelaku.

Karena memiliki hasrat, setelah ajakannya ditolak, pelaku ini kemudian mengimingi-imingi korban dengan menjanjikan akan diberikan uang, lantas korban terbujuk.

Di Perjalanan saat keliling, pelaku memiliki niat jahat kepada korban, di tengah perjalanan, pelaku kemudian melihat ada sebuah rumah yang terlihat tanpa penghuni, di ajaklah korban yang masih anak di bawah umur itu ke rumah tersebut.

Selanjutnya, pelaku melakukan aksi bejatnya di sebuah rumah itu, namun aksi tersebut diketahui oleh orang yang ada di dalam rumah.

“Kemudian mampir di salah satu rumah di perumahan palad, yang awalnya pelaku mengira rumah itu kosong, ternyata di dalam ada orang, setelah kejadian itu pemilik rumah lapor kepada RT RW lalu lapor kepada kami,” tambahnya.

Setelah mendapat laporan dari warga, lantas unit reskrim Polsek Klapanunggal melakukan penyelidikan dan penangkapan kepada pelaku pencabulan di rumahnya.

Dari pengakuan pelaku kepada petugas, hasrat itu timbul akibat sering kebanyakan menonton film porno di handphone milik pelaku.

” Untuk sementara pengakuan tersangka baru pertama kali melakukan, dan korban masih trauma belum bisa diajak bicara,” lanjutnya.

Saat ini pelaku dalam penahanan pihak kepolisian sektor Klapanunggal, Kabupaten Bogor dan dikenakan hukuman Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (sfr/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan