Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten hingga Kabupaten Tangerang Siap Naikkan UMP Tahun 2023

Jabarekspres.com – Kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 siap diberlakukan di beberapa Provinsi termasuk di antaranya di Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten hingga Kabupaten Tangerang.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap menaikkan UMP 2023 sebesar 5,6 persen atau menjadi Rp4,6 juta.

Kenaikan UMP 2023 Pemprov DKI Jakarta tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah.

“Sudah bisa dipastikan kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen,” kata Andri Yansyah, sebagaimana dikutip Jabarekspres.com dari ANTARA.

Kenaikan UMP 2023 di Provinsi DKI Jakarta, sebelumnya telah diusulkan dalam Sidang Dewan Pengupahan dari kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta.

Melalui sidang tersebut, Kadin DKI Jakarta mengusulkan kenaikan UMP 2023 sebasar 5,11 persen atau menggunakan alfa 0,1. Sementara, Apindo DKI Jakarta mengusulkan menggunakan formula Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021 soal Pengupahan.

Pada saat sidang berlangsung yang dihadiri oleh beberapa unsur seperti pakar, akademisi, praktisi dan Badan Pusat Statistik (BPS).

“Unsur inilah melakukan kajian, survei sehingga ketemu 5,6 persen atau alfa 0,2,” ujarnya.

Lebih lanjut, Andri menjelaskan perhitungan UMP 2023 DKI Jakarta sebesar Rp4,6 juta tersebut menggunakan acuan UMP 2022 atau tahun berjalan atau sesuai keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021 sebesar Rp4,6 juta era eks Gubernur Anies Baswedan.

Disamping itu, Pemprov Banten juga menetapkan kanaikan UMP 2023 menjadi 6,4 persen atau sebesar Rp2,66 juta.

Penetapan UMP 2023 di Banten tersebut telah tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 tentang Penetapan Upah Minumum Provinsi Banten Tahun 2023 dan akan berlaku mulai 1 Januari 2023.

Dalam keputusan Gubernur Banten telah menimbang bahwa Penetapan UMP Banten Tahun 2023 untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang perlu ditetapkan UMP.

Pada Tahun 2022 UMP Banten hanya mencapai 2,5 juta sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.280-Huk/2021 tentang Penetapan UMP Banten Tahun 2022.

Sementara, pada tahun 2021, UMP Banten berada di angka Rp2,4 juta sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.253-Huk/2020 tentang Penetapan UMP Banten 2021.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan