Sementara itu, Sekretaris Dinas (Sekdis) Kesehatan Kota Bogor, Erna Nuraena menambahkan, untuk kebijakan pendayagunaan tenaga kesehatan khusus Non ASN Kemenkes berkomitmen untuk melakukan transformasi sistem kesehatan dalam peningkatan Sumber daya manusia (SDM) dari sisi ketersediaan dan kualitasnya.
Dia menyebut, pihaknya memiliki perencanaan tenaga kesehatan dengan menyusun kebutuhan SDM berdasarkan kinerja dan kebutuhan.
Pemberdayagunaan tenaga kesehatan, kata Erna, didistribusi sesuai kebutuhan untuk pemenuhan layanan kesehatan.
Baca Juga:Inovasi Stabilitas Lereng Sistem Penyediaan Air Minum, Mahasiswa Unpar Juara 2 Geoteknik Nasional 2022 Meriah! 5.585 Orang Padati Festival Tunas Bahasa Ibu 2022 di Pangandaran
“Setiap tahun kami membuat dasar rencana ketersedian tenaga kesehatan. Kami juga melakukan pemenuhan pendidikan dari tenaga kesehatan dan membantu pemenuhan tenaga kesehatan dengan dokter dan nakes,” pungkasnya. (yud)
