Kantah Kabupaten Bekasi Percepat Sertifikasi dengan Jemput Bola

Kantor Wilayah (Kanwil) ATRBPN Kabupaten Bekasi saat ini tengah gencar untuk terus mengejar target untuk mempermudah pendaftaran program PTSL
Kantor Wilayah (Kanwil) ATRBPN Kabupaten Bekasi saat ini tengah gencar untuk terus mengejar target untuk mempermudah pendaftaran program PTSL
0 Komentar

Jabarekpres.comKantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Kabupaten Bekasi saat ini tengah gencar untuk terus mengejar target untuk mempermudah pendaftaran program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Hiskia Simarmata mengatakan, seseuai dengan arahan kementerian ATR/BPN saat ini tengah fokus untuk memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat.

‘’Masyarakat yang merasa memiliki tanah tapi belum ada sertifikat bisa didaftarkan langsung ke kantor,’’ kata Hiskia dalam keterangannya, Jumat, (02/12).

Baca Juga:Truk Tambang di Bogor Akan Memiliki Jalur Khusus  BMKG Catat 447 Kejadian Gempa Bumi di Jabar Selama November 2022

Dia menuturkan, program PTSL itu sendiri diusung selain untuk mempercepat pendaftaran tanah, juga untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat saat mendaftarkan tanahnya untuk yang pertama kali.

Pelaksanaan PTSL di Kabupaten Bekasi sudah dijalankan secara door to door di beberapa desa. Tim terus bergerak dengan menyambangi ke rumah-rumah warga untuk tahap persiapan pendaftaran tanah.

“Saat ini fokus utama adalah pendaftaran tanah dahulu, baru kemudian sertifikasi,” jelasnya.

Bidang-bidang tanah yang didaftarkan tersebut harus dicek satu-persatu supaya mendapatkan jawaban dan keterangan sesuai hak kepemilikannya.

Untuk percepatan tim yuridis langsung melakukan jemput bola ke lokasi pemilik tanah.

Meski begitu, dalam proses pendaftaran tanah melalui PTSL ini masih menghadapi sejumlah hambatan. Namun, Kantah Kabupaten Bekasi terus berupaya melakukan inovasi dan strategi percepatan, termasuk untuk rencana tahun 2023.

“Kami siapkan peta kerja dan identifikasi bidang yang sudah terbit, sertipikat segera di-’darat’-kan agar tidak terjadi tumpang tindih, sehingga proses pemberkasan dan validasi cepat,” ujar Hiskia Simarmata.

Baca Juga: Dinkes KBB Sebut Jumlah HIV AIDS Capai 139 OrangBRI Tandatangani Akta Jual Beli untuk Akusisi 30 persen Saham Danareksa

Upaya dan langkah yang telah dijalankan Kantah Kabupaten Bekasi juga perlu didukung oleh seluruh pihak terkait agar berjalan sukses, termasuk masyarakat pemilik tanah itu sendiri.

“Disertai kesadaran masyarakat untuk melengkapi alas hak (dokumen kelengkapan, red) yang telah ditetapkan oleh Kantor Pertanahan,” pungkas Hiskia Simarmata. (**/yan)

0 Komentar