“Terhitung 2021 itu ditentukan oleh pusat bukan dari DPK (Dewan Pengupahan Kabupaten). Sekarang kita memfasilitasi saja. Mudah-mudahan 2023 melalui usulan serikat, kita berikan rekomendasi ke Pemprov Jabar,”lanjutnya.
Kendati begitu, Idris meminta pada buruh apa yang mereka tuntut harus beralasan jelas sesuai rekomendasi kenaikan UMK tersebut.
“Kami tetap perjuangkan, yang terpenting usulan dari serikat harus kuat, ada dasar hukumnya, Jadi argumentasi naik 13 persen apa dasarnya. Karena dasar hukum mereka menggunakan aturan yang lama, PP nomor 78 tahun 2015 tenang pengupahan,” imbuhnya.
Baca Juga:National Championship Siap Digelar 13-15 Januari 2023Kampus UNPAR Kenalkan Iket dan Arsitektur Sunda ke Mahasiswa Asing Studi di Jawa Barat
Peraturan pemerintah yang berlaku saat ini yakni PP nomor 36 tahun 2021 atau turunan dari UU Cipta kerja. (sfr)
