Parah! Bima Arya Geram, Pengerjaan Dua Proyek di Kota Bogor Molor

Sementara itu, Kepala Bagian PBJ Setda Kota Bogor, Agnes Andriani Kartika Sari menjelaskan, bahwa pihaknya bertugas sesuai administratif yang memastikan setiap dokumen.

Dia menilai, terkait temuan di dalam pengerjaan bukanlah ranah kendalinya karena sudah masuk pada pengawasan maupun evaluasi di lapangan.

“Hasil PBJ by sistem, semua dokumen pemilihan secara administratif mereka lolos ya sudah. Jadi Pak Wali menekankan lebih kepada saat pelaksanaan pekerjaan, ya diawasi lah dengan benar. Proses PBJ itu kan dievaluasi by sistem,” jelasnya.

“Yang kami pilih yang berkontrak, tapi kalau bukan mereka yang mengerjakan harus ditegur dan itu ranahnya bukan di kami. Yang harus bertanggung jawab penuh yang menerima kontrak, yang mengajukan penawaran ke kami. Yang menerima kontrak nya bukan nama yang dicatat pak wali. Kami diatur Perpres dan semua sudah by sistem,”  bebernya lagi.

Menurutnya, dalam situasi itu bahwa ranah yang harus berwenang untuk menegur apabila terpilihnya kembali orang-orang yang sudah masuk dalam blacklist Wali Kota Bogor Bima Arya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Jadi ranahnya di PPK, kami hanya administrasi pemilihannya saja. Jadi pengadaan bukan selesai di PBJ, yang harus mengerjakan itu yang bertanda tangan kontrak. Setelah itu tanda tangan kontrak, ranah PPK. Apakah betul kemarin yang mengerjakan Pedestrian BMC harusnya pak Muslimin, tapi bukan dia yang berkontrak kan,” tandasnya. (yud)

Tinggalkan Balasan