Pinjaman Online

Pada tahun 2022 ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan 75% dari populasi orang dewasa di Indonesia bisa mengakses layanan institusi finansial. OJK telah merilis daftar  pinjol yang telah mendapat izin dan berada di bawah pengawasan OJK, yaitu sebanyak 102 pinjol. Selanjutnya, OJK melaporkan jumlah penyaluran pinjol atau fintech peer-to-peer lending mencapai 19,21 triliun pada Agustus 2022, jumlah yang cukup pantastis dan bisa menggerakan perekonomian masyarakat jika dimanfaatkan untuk permodalan bukan untuk konsumtif.

Pinjol Ilegal

Masyarakat terus dikagetkan dengan terjadinya korban pinjol ilegal, dalam arti pinjol yang tidak memiliki izin dari OJK. Padahal, Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK setiap bulannya selalu ad pinjol ilegal yang ditutup. SWI OJK, sejak 2018-Agustus 2022 telah menutup 4.160 pinjol ilegal. Tetapi kenapa ? meskipun sudah banyak pinjol ilegal yang ditutup, pinjol ilegal bermunculan lagi bagaikan rumput yang bisa tumbuh dimana saja. Para pelaku pinjol ilegal seolah-olah tidak jera meskipun sudah diproses hukum dan pemblokiran situs serta aplikasinya.

Masyarakat perlu waspada dan selalu hati-hati apabila menerima tawaran pinjol yang aga sedikit aneh dan di luar kewajaran, seperti : menerima SMS dari nomor umum yang tidak dikenal dan juga nomor digit hpnya cukup banyak, menawarkan pnjaman dengan tanpa persyaratan dan bisa langsung cair dengan cepat, biasanya pinjol ilegal kurang terbuka terkait informasi keberadaan perusahaan, tingkat suku bunga yang tinggi, biaya administrasi yang tidak terbuka, membayar biaya denda keterlambatan dan denda lainnya yang cukup memberatkan.

Apabila sudah terjerat pinjol ilegal dan tidak bisa melakukan pembayaran, mulai ada ancaman dan intimidasi dari debt collector. Bahkan, seseorang yang tidak tahu menahu yang dijadikan sebagai kontak darurat kena getahnya juga, menerima telepon terus menerus dengan kata-kata yang kurang pantas.

Sebagai upaya dalam meminimalisir terjadinya kasus pinjol ilegal, tingkat literasi keuangan masyarakat harus terus ditingkatkan, masyarakat harus mengecek daftar pinjol legal dan pinjol ilegal melalui situs OJK, dan mengecek apakah pinjol tersebut telah menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI).

Jangan ragu dan takut dengan pinjol, mari kita manfaatkan pinjol dengan bijak, dan pinjolnya yang legal dalam membantu pemulihan perekonomian nasional. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan