Bareskim juga telah melakukan koordinasi bersama Penyidik bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Koordinasi ini untuk melacak aliran dana yang diduga hasil kejahatan. Sehingga ditemukan tujuh rekening dari berbagai bank.
‘’Tujuh rekening ini diduga digunakan oleh tersangka dan telah diblokir,’’ ujar Nurul.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung telah menyita aset berupa Rumah Mewah di Komplek Setra Duta yang diduga hasi kejahatan yang dilakukan Irfan Suryanegara bersama Istrinya.
Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) dengan berkoordinasi BPN Sukabumi, PN Cibadak Sukabumi menyegel dua SPBU yang berada di Sukabumi di Jalan Suryakencana, Kelurahan Gunungparang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, sektar pukul 10.30 WIB.
Kemudian SPBU Cikidang, Jalan Cipetir Desa Cicareuh, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Kamis (24/8) sekitar pukul 10.30 WIB.
Akibat perbuatannya itu IS dan EK dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang–Undang Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (yan).
Untuk Diketahui Irfan Suryanegara pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Jawa Barat pada Periode 2014-2019.
Selain sebagai Ketua dewan, Irfan juga dikenal memiliki berbagai lini bisnis sebagai kontraktor.
Irfan Juga pernah menjabat sebagai Ketua Partai Demokrat Jawa Barat dan berniat untuk maju dalam Pemilihan Gubenur Jawa Barat 2024.
Setelah masa jabatan sebagai Ketua Partai habis, Irfan kemudian mencalonkan diri kembali sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Barat. Namun, upayanya itu gagal setelah DPP memutuskan memilih Anton Sukartono Suratto sebagi ketua pada Musda Partai Demokrat pada awal tahun lalu.
Meski tidak menjabat sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Jabar, Irfan saat ini masih menduduki sebagai Anggota DPRD Jabar di Komisi III. (yan)