Irfan Suryanegara, Mantan Ketua DPRD Jabar Ditetapkan Sebagai Tersangka, Begini Faktanya!

JAKARTA – Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanegara dan istrinya Endang Kusumahwaty akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penipuan.

Kabag Penerangan Umum (Penum) Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, pihak Bareskim Polri telah memiliki bukti dan berkas mengenai dugaan penipuan yang dilakukan Irfan Suryanegara dan istrinya itu.

Duagaan kasus penipuan dilakukan Irfan Suryanega dilatarbelakangi penggelapan bisnis SPBU.

Kedua tersangkan bersama barang bukti akan diiserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

BACA JUGA: Aset Milik Mantan Ketua DPRD Jabar Disita Bareskim Polri

‘’Nanti setelah berkas diberikan ke Kejagung akan segera dilakukan penuntutan di persidangan,’’ kata Nurul kepada wartawan, jumat malam (11/11).

Nurul menjelaskan, keduanya diduga melakukan penggelapan penipuan dengan latar belakang bisnis SPBU disejumlah wilayah di Jawa Barat.

BACA JUGA: Musda DPD Demokrat Jabar Akan Digelar, Irfan Suryanegara Dapat Banyak Dukungan

Nurul mengatakan, setelah itu akan dilakukan persidangan terhadap keduanya di kasus penipuan dan penggelapan bisnis SPBU. “Dan akan selanjutnya akan dilakukan penuntutan dan persidangan,” ujarnya.

Kasusnya itu telah dilaporkan oleh korban berinisial SG dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Irfan selama periode 2014-2019.

Irfan Suryanegara bersama istrinya telah menjanjikan keutungan dari bisnis SPBU yang dijanjikannya. Bahkan korban SG terbujuk untuk membeli sejumlah Aset berupa tanah dan rumah.

Tersangka, memberikan janji berupaka kerjasama pembelian dan pengeloalaan SPBU dengan keuntungan.

Akan tetapi perjanjian tersebut berujung di laporkan oleh SG karena merasa dirugikan sangat besar.

SG mengalami kerugian sebesar Rp 77 Miliar. Bahkan SG mengaku tidak pernah mendapat keuntungan dari kerjasama SPBU yang dijanjikan itu.

‘’Korban telah mengalami kerugian sebesar Rp 77 miliar,” ujar Nurul.

Bareskim Polri juga telah mengamankan barang bukti berupa empat SPBU yang berada di Kota Cirebon, Sukabumi, dan Pelabuhan Ratu.

Selain SPBU, Sejumlah rumah juga turut disita untuk menjadi barangbukti.

‘’Dua unit rumah di Bandung dan Cimahi, satu unit villa di Sukabumi, dan satu bidang tanah di Kabupaten Sukabumi,’’ kata Nurul.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan