Aturan Ketat Piala Dunia 2022 Qatar, LGBT Bisa Dipenjara Hingga Dihukum Mati

Menurut undang-undang resmi negara itu, homoseksual di Qatar dapat dihukum hingga tiga tahun penjara dan bahkan kematian.

Terkait turnamen Piala Dunia 2022 di Qatar, ada laporan yang menduga negara tersebut mengeluarkan ancaman berupa hukuman 11 tahun penjara kepada orang-orang yang mengibarkan bendra LGBT di depan umum.

Bahkan Pemerintah disebut melarang para gay bergandengan tangan diarea terbuka, dan menyiapkan tempat khusus di area yang diperbolehkannya konsumsi minuman keras.

Namun, sebenenarnya tidak ada sumber resmi yang dapat menginformasikan kebenaran berita tersebut.

Meski begitu, FIFA tetap menyarankan agar mereka tidak mengibarkan bendera pelangi simbol LGBT menjadi ide terbaik selama turnamen musim dingin ini berlangsung.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan