Cara Beli Kacamata Pakai BPJS Kesehatan, Simak Disini

Jabarekspres.com – Saat ini banyak orang mengandalkan kacamata untuk menunjang berbagai aktivitas. Bagi Anda peserta BPJS Kesehatan, pembelian kacamata bisa mendapatkan subsidi. Simak cara beli kacamata pakai BPJS Kesehatan berikut ini.

Sebagai penyelenggara jaminan kesehatan, BPJS Kesehatan telah menyediakan layanan kesehatan mata. Salah satunya dengan memberikan manfaat pembelian kacamata bagi para pesertanya.

Syarat Beli Kacamata Pakai BPJS Kesehatan

Agar pembelian kacamata bisa di cover oleh BPJS Kesehatan maka Anda harus melihat 3 syarat pentingnya, yaitu:

Harga kacamata

Layanan BPJS Kesehatan kepada peserta yang membutuhkan kacamata ini berupa subsidi, maka jumlah dana yang diberikan akan disesuaikan dengan besaran subsidi yang telah ditentukan.

Jumlah subsidi kacamata ini ditentukan sesuai dengan kelas keanggotaan peserta di BPJS Kesehatan. Perlu diketahui ada 3 kelas dalam BPJS Kesehatan Berikut besaran dana subsidi ini untuk masing-masing kelas antara lain:

  • Kelas I : Rp300 ribu.
  • Kelas II : Rp200 ribu.
  • Kelas III : Rp150 ribu.

Waktu pembelian kacamata

Ketentuan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan tentang waktu pembelian ini yaitu hanya sekali dalam 2 tahun.

Jika terpaksanya harus membeli kacamata lebih dari sekali dalam 2 tahun maka itu tidak akan dibantu oleh BPJS kesehatan.

Ukuran lensa

Ukuran lensa juga diatur dalam ketentuan BPJS Kesehatan. Berikut ukuran lensa yang bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah:

  • Lensa spheris min 0,5 dioptri.
  • Lensa silindris min 0,25 dioptri.

 

Cara Beli Kacamata Pakai BPJS Kesehatan

Untuk membeli kacamata yang akan ditanggung oleh BPJS tentu ada prosedur yang harus dipatuhi.

Berikut ini adalah cara membeli kacamata dengan BPJS Kesehatan yang harus ditempuh:

  1. Buat Surat Rujukan Faskes Pertama

Silahkan lebih dulu untuk datang ke fasilitas kesehatan pertama seperti Puskesmas atau Klinik yang sudah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan.

Nantinya, di faskes pertama ini kita harus mengambil surat rujukan untuk ke dokter spesialis mata atau ke poliklinik mata.

  1. Pemeriksaan Dokter Spesialis Mata

Lakukanlah pemeriksaan kepada dokter spesialis mata berdasarkan surat rujukan dari faskes pertama.

Setelah itu kamu akan diberikan resep untuk membeli kacamata yang harus kita pakai.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan