CIMAHI – Sebagai upaya meningkatkan daya beli masyarakat yang terdampak inflasi pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) beberapa waktu lalu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat menyalurkan bantuan sosial.
Kadinsos Jabar, Dodo Suhendar mengatakan saat ini sasaran bantuan sosial dikhususkan pada nelayan kecil, buruh nelayan, dan nakhoda kapal dengan ukuran maksimal 5 (lima) Gros Ton (GT) yang termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dia menjelaskan, setiap sasaran akan menerima total Rp 600 ribu yang didistribusikan dalam 2 (dua) tahap. Tahap pertama sebesar 400.000 akan dilakukan pada tanggal 4-13 November 2022, dan tahap kedua sebesar Rp 200 ribu akan diberikan pada Bulan Desember.
“Bansos akan didistribusikan pada sasaran oleh Mitra Penyalur yang bekerjasama dengan Pemprov Jabar yaitu Bank BJB,” kata Dodo melalui Siaran Pers, Jum’at (4/11).
Dodo menyebutkan, total penerima bantuan sosial ini adalah sejumlah 23.632 sasaran yang tersebar di 16 Kabupaten/Kota dimana terdapat sasaran yang sesuai kriteria. Untuk Kabupaten Cirebon, Sukabumi, Cianjur, dan Kota Cirebon penyaluran masih menunggu perbaikan data sasaran.
“Untuk pendataan sasaran nelayan dilakukan bekerja sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan, sementara itu pendataan sasaran nakhoda bekerja sama dengan Dinas Perhubungan,” sebut dia.
Lebih lanjut, dia menerangkan, setelah data terverifikasi oleh instansi terkait, Dinas Sosial akan memadankan data tersebut dengan DTKS yang kemudian diverifikasi di Disdukcapil. Setelah itu, sasaran penerima bantuan sosial nantinya akan diberi Surat Undangan dengan kode QR.
“Pada saat pencairan, sasaran membawa surat undangan dan KTP asli ke lokasi pencairan yang sudah ditentukan dalam surat undangan,” ka Bila sasaran tidak bisa menunjukan KTP asli, mereka bisa membawa surat keterangan dari aparat setempat (Desa/Kelurahan/Kecamatan/Disdukcapil),” terang dia.
Terakhir, dia menuturkan, bagi mereka yang tidak bisa hadir langsung, pencairan dapat dilakukan oleh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga dengan menyertakan Surat Kuasa bermaterai Rp 10.000, KTP asli sasaran dan yang diberi kuasa, juga Kartu Keluarga asli. Dan bagi sasaran yang sudah meninggal, pencairan dapat dilakukan oleh ahli waris yang tercantum dalam daftar ahli waris.